Fadli Bantah Yasonna soal #2019PrabowoPresiden: Mereka Ketakutan

10 September 2018 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fadli Zon (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Partai Gerindra mempertanyakan sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut gerakan #2019PrabowoPresiden tidak terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Padahal, surat izin yang menyatakan gerakan tersebut boleh berkegiatan sudah dikeluarkan oleh Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyesalkan pernyataan Yasonna. Menurut dia, yang dilakukan #2019PrabowoPresiden sudah sesuai dengan konstitusi.
"Kan sudah keluar surat badan hukumnya, apalagi? Jadi tidak bisa Kemenkumham menolak kalau prosedurnya sudah tepat dan juga sudah menjadi bagian dari hak warga negara yang berserikat dan berkumpul," kata Fadli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/9).
"Namanya saja perkumpulan itu dijamin konstitusi, berserikat dan berkumpul, menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Itu bunyi konstitusinya," lanjutnya.
Fadli menduga sikap Yasonna itu muncul karena khawatir bahwa gerakan #2019PrabowoPresiden berpotensi meraup banyak dukungan dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Baru pakai hashtag saja sudah ketakutan, baru pakai hashtag belum lain-lain," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Fadli menegaskan, dengan adanya #2019PrabowoPresiden maka berbagai persekusi yang sempat terjadi pada aksi #2019GantiPresiden tak bisa lagi dilakukan.
"Selama ini #2019GantiPresiden selalu diperseksusi dan diadang, dituduh makar dan lain-lain. Mungkin kawan-kawan yang memiliki gagasan #2019PrabowoPresiden tidak mau di diskriminasi seperti itu," pungkasnya.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di DPR RI, Jakarta, Selasa (04/09/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di DPR RI, Jakarta, Selasa (04/09/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Sebelumnya, Yasonna menyanggah kabar perkumpulan #2019PrabowoPresiden telah terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Ia menyebut, perkumpulan tersebut bisa masuk ke dalam sistem online AHU karena telah disiasati oleh notaris yang mendaftarkan.
"Notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan perkumpulantagar2019prabowopresi den atau #2019prabowopresi den untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara presi dan den," kata Yasonna dalam keterangannya, Senin (10/9).