Fadli Kritik soal Surat Suara Nyasar di Luar Negeri: Perilaku Amatir

19 Maret 2019 15:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menghadiri Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (4/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menghadiri Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (4/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik insiden nyasarnya sejumlah surat suara di luar negeri, yang harusnya dikirim ke Tawau (Malaysia) dan Manila (Filipina), nyasar ke Hongkong.
ADVERTISEMENT
Menurut Fadli, kejadian itu menunjukkan ada tindakan KPU yang tak profesional. "Jangan salah kalau masyarakat jadi meragukan (KPU)," kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/3)
Wakil Ketua Umum Gerindra itu menuturkan, kejadian itu harus segera ditindaklanjuti oleh KPU, supaya tidak memicu spekulasi dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada KPU.
"Saya melihat itu, satu perilaku amatir yang membuat masyarakat makin meragukan, dari mulai kardus, DPT bermasalah, salah kirim surat suara, dan lain lain. Ini harus segera diperbaiki supaya menimbulkan kembali trust," ucap Fadli.
"Dan confident (kepercayaan diri) masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu ini. Kita ingin pemilu ini jujur dan adil," sambungnya.
Sebelumnya, ada temuan 15 boks surat suara nyasar di luar negeri. Bawaslu menemukan adanya kesalahan dalam pengiriman surat suara untuk pemilu di luar negeri yang dilakukan KPU. Dalam temuan itu, sejumlah pengiriman surat suara tidak sesuai dengan negara tujuannya.
Ilustrasi Surat Suara Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
"Di luar negeri (pengiriman surat suara) yang harusnya ke Tawau (Malaysia) dan Manila (Filipina) tapi nyasar ke Hongkong," kata Komisioner Bawaslu M Afifudin di Badung, Bali, Sabtu (16/3).
ADVERTISEMENT
Mengetahui hal itu, KPU melalui komisioner KPU Hasyim Asyari telah menjawab polemik surat suara nyasar itu. KPU menyalahkan pihak percetakan.
"Sudah kita minta pertanggungjawaban pihak perusahaannya. Bukan hanya ekspedisinya karena ekspedisi itu include (sudah termasuk) dari perusahaan yang mencetak, kan kontraknya sudah sampai pengiriman ke alamat tujuan," kata Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3)