news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fadli: Soal Ibu Kota Baru, Minimal 5 UU Harus Direvisi

3 September 2019 12:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon membuka diskusi terkait pemindahan Ibu Kota negara di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/9). Dalam paparannya, Fadli menyoroti keputusan Presiden Joko Widodo yang memindahkan Ibu Kota negara ke Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, keputusan pemindahan ibu kota tetap harus melibatkan banyak pihak. Artinya, Jokowi harus mendengarkan aspirasi publik terkait pemindahan ibu kota.
"Tentu harus ada hak partisipasi publik di sini untuk didengarkan aspirasi-aspirasinya. Bagaimana jangan sampai hak partisipasi publik ini dirampas oleh sebuah keinginan presiden apakah keinginan presiden itu mencerminkan keinginan rakyat," kata Fadli di lokasi.
Fadli menjelaskan pemindahan Ibu Kota Negara tidak mudah karena harus melalui serangkaian proses dan kajian akademik yang cukup panjang. Kemudian juga diperlukan payung hukum yang jelas dalam proses pemindahan Ibu Kota Negara.
"Pemindahan ibu kota ini tentu memerlukan suatu satu proses politik yang panjang ditandai yang paling penting persoalan payung hukumnya apa, dan payung hukum ini cukup kompleks setidaknya minimal ada 5 UU harus direvisi disusun," ucap Fadli.
ADVERTISEMENT
Lima UU yang menurut Fadli perlu direvisi yakni UU No 29 tahun 2007 tentang Pemprov Ibu Kota Jakarta sebagai ibu kota NKRI, UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, UU No 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda dan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon membuka diskusi pemindahan ibu kota di Gedung DPR. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Tak hanya itu, lanjut Fadli, 4 undang-undang baru harus disahkan soal ibu kota.
"Kemudian 4 UU baru yang menyangkut tentang nama daerah yang dipilih sebagai ibu kota, penataan ruang ibu kota negara, penataan pertanahan ibu kota negara sehingga kita liat ini masalah yang kompleks ke depan," jelas Fadli.
Waketum Gerindra itu menilai pemindahan ibu kota ke Kalimantan dinilai tidak tepat dilakukan saat ini. Menurut dia, saat ini masyarakat Indonesia masih mengalami banyak kesulitan terutama dalam sektor ekonomi.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini diskusi masih berlangsung. Selain Fadli, dalam diskusi ini juga dihadiri tokoh lain seperti Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais. Kemudian beberapa pakar seperti Irman Putra Sidin, Anthony Budiawan hingga Marwan Batubara.