Fadli soal Jokowi - Prabowo Langgar Kampanye: Harusnya Awasi Petahana

25 Maret 2019 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fadli Zon di kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon di kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh capres-cawapres saat kampanye akbar perdana, Minggu (24/3). Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon, menyangkal pihaknya telah melanggar aturan kampanye.
ADVERTISEMENT
Fadli menyatakan pihaknya telah berusaha berpegang pada aturan yang terkait dengan regulasi KPU. Termasuk soal adanya penggunaan fasilitas negara hingga pelibatan anak-anak seperti temuan Bawaslu.
"Soal penggunaan fasilitas negara, saya yakin kami tak punya banyak akses terhadap fasilitas negara. Justru itu yang diawasi dari paslon yang sekarang ini dari petahana," kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/3)
"Misalnya termasuk penggunaan pesawat kepresidenan itu enggak boleh di dalam kampanye. Itu perlu dipantau. Begitu juga dengan penggunaan kendaraan-kendaraan lain," tambahnya.
Capres 02 Prabowo Subianto diarak saat melakukan kampanye akbar di Merauke, Papua. Foto: Dok. Tim Media Prabowo
Wakil Ketua DPR RI itu juga menyangkal soal pelibatan anak-anak yang disoroti Bawaslu, menurutnya, itu adalah hal yang wajar.
"Kalau mengeksploitasi anak kecil itu yang enggak boleh. Kalau dia membawa anak itu enggak bisa ditinggal, saya kira itu masih dalam batas wajar," tutur Fadli.
ADVERTISEMENT
Fadli lalu menyinggung kubu petahana yang melibatkan beberapa menteri kabinet kerja dalam kampanye. Ia berpandangan hal itu bisa menjadi konflik kepentingan. Sebab mereka seharusnya menjadi pihak yang netral.
Sebagaimana diketahui, KSP Moeldoko, Seskab Pramono Anung hingga Menaker Hanif Dhakiri ikut hadir dalam kampanye akbar Jokowi di Banten.
"Harusnya berkonsentrasi pada tugas-tugasnya sebagai menteri. Kalau kita konsisten, kalau boleh ya boleh, enggak ya enggak, harusnya ini yang kita tegakkan," pungkas politikus Gerindra itu.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Sebelumnya, Bawaslu mengungkapkan berdasarkan hasil pemantauan hari pertama kampanye terbuka, mereka melihat ada pelanggaran yang dilakukan oleh paslon 01 maupun paslon 02. Sebagai contoh, masih ada anak-anak yang hadir dalam kegiatan kampanye.
"Ya kita lihat bahwa dari catatan itu kedua paslon sama-sama melakukan beberapa hal yang dilarang, tidak patuhlah. Misalnya masih ada anak-anak di dalam kampanye," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi, Senin (25/3)
ADVERTISEMENT
"Padahal itu kan tidak sesuai dengan komitmen kita. Kemudian masih ada penggunaan fasilitas negara di mana ada beberapa pejabat yang menggunakan mobil pemerintah. Kemudian ada ASN yang terlibat dan hadir saat kampanye, kemudian ada beberapa alat-alat peraga yang bukan alat peraga parpol," jelas Fritz.
Zona kampanye akbar yang tersebar di seluruh Indonesia pada tahun 2019. Foto: Dok. KPU