Fadli soal Munajat 212 Bukan Kampanye: Dari Awal Memang Tak Ada

26 Maret 2019 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fadli Zon Foto: Jafrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon Foto: Jafrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu DKI Jakarta telah memutus laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Munajat 212 yang digelar 21 Februari 2019. Bawaslu memutuskan tidak meneruskan laporan itu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Waketum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan, di dalam Munajat 212 memang tidak ada kegiatan kampanye. Sehingga wajar jika Bawaslu tak memiliki bukti yang kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran.
“Saya kira memang tidak ada kegiatan apapun di situ, kegiatan kampanye maksudnya,” ucap Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).
Fadli mengatakan seharusnya sejak awal Bawaslu DKI tak perlu memproses laporan dugaan adanya kampanye di aksi Munajat 212. Menurutnya saat memenuhi panggilan Bawaslu ia juga telah menjelaskan hal itu.
Peserta yang hadir dalam acara Munajat 212 di Monas memanjatkan doa. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Ya saya kira sudah dari beberapa waktu memang tidak ada apa-apa ya, jadi seharusnya memang tidak diproses. Waktu itu juga saya hadir dan saya menjelaskan kurang lebih tidak ada 30 menit sebagai sebuah prosedur dan setelah itu keesokan harinya saya menerima juga bahwa itu tidak diteruskan karena tidak cukup bukti,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Laporan ini bermula dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi - Ma'ruf Amin Provinsi DKI Jakarta. Mereka melaporkan Ketua MPR Zulkifli Hasan atas pidatonya saat menghadiri acara Munajat 212 pada Kamis (21/2) lalu.
Ketua TKD Jokowi - Ma'ruf Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menilai pidato Zulkifli dapat dikategorikan sebagai kampanye karena mengarahkan massa untuk mendukung paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Sementara itu, koordinator TKD Provinsi DKI Jakarta, Arif Bawono menyebut Zulkifli diduga melakukan pelanggaran pemilu karena berkampanye bukan di waktu yang telah ditentukan. Apalagi Zulkifli hadir dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara, sehingga ia juga diduga melakukan penyalahgunaan jabatan untuk berkampanye di luar waktu yang ditentukan.
Haji Lulung, Sohibul Iman, Zulkifli Hasan bersama tokoh agama hadir dalam acara Munajat 212 di Monas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT