Fadli soal Pemilih Gangguan Jiwa Bisa Nyoblos: Tak Perlu Dipaksakan

22 November 2018 20:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Fadli Zon dibuat heran dengan masuknya pemilih dengan gangguan jiwa bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mencoblos untuk Pemilu 2019. Fadli mengatakan, perlu ada kriteria standar untuk menentukan hak pilih bagi orang-orang gangguan jiwa.
ADVERTISEMENT
"Semestinya ada kriteria standar yang ditetapkan secara medis siapa yang punya hak pilih, siapa yang tidak. Saya kira ini kita harus berpegang pada standar itu," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11).
Fadli mengatakan, KPU sebaiknya tidak memaksakan orang yang mengalami gangguan jiwa masuk dalam DPT Pemilu, meski di aturan UU Pemilu tidak ada larangan secara eksplisit. Fadli menilai KPU seharusnya memprioritaskan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT untuk diupayakan masuk.
"Kenapa kok bisa ada orang yang tidak mempunyai kemampuan dipaksaan untuk memenuhi hak pilih, kan lucu," ucap dia.
"Saya kira yang harus diprioritaskan yang belum dapat undangan, belum terdaftar sebagainya. Itu harus prioritas. Kalau mereka yang udah divonis tidak mampu mengambil keputusan mestinya tidak perlu dipaksakan," tutup Fadli.
ADVERTISEMENT
KPU sebelumnya mengakomodir pemilih dengan gangguan jiwa masuk dalam DPT dan dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Aturan tersebut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri.
Namun, tidak semua penderita gangguan jiwa bisa menggunakan hak pilih. KPU mensyaratkan mereka harus mengantongi surat rekomendasi dari dokter mampu mencoblos saat pemungutan suara.