Fadli Zon Akan Bela Habis-habisan Ketua PA 212 Slamet Maarif

11 Februari 2019 16:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta Foto: Fahrian Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta Foto: Fahrian Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka Ketua PA 212 Slamet Ma'arif banyak diprotes oleh kubu Prabowo-Sandi. Salah satunya dewan pengarah BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon.
ADVERTISEMENT
Fadli heran mengapa polanya semakin hari mendekati pemilu makin banyak tokoh-tokoh BPN menjadi target dijadikan tersangka. Mulai dari Ahmad Dhani, Buni Yani dan kini Slamet Maarif.
"Saya lihat ini adalah bagian dari upaya untuk membungkam kritik. Sekaligus juga menghambat kerja BPN untuk memenangkan Prabowo-Sandi," kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/2)
Wakil Ketua DPR itu menegaskan, pihaknya tak akan diam menyikapi kasus hukum Slamet Ma'arif ini. Sebab, menurut Fadli, apa yang disangkakan kepada Slamet Maarif tidak perlu.
"Saya kira kami akan bela habis-habisan tentu saja," ucap Fadli.
Sebab, menurut Fadli, apa yang terjadi pada Slamet Maarif hanya bersifat admininstrasi. Fadli meminta agar Slamet Maarif tidak dikriminalisasi. Fadli lalu menyinggung banyaknya pelanggaran yang dilakukan kubu petahana.
ADVERTISEMENT
"Banyak juga pelanggaran yang dilakukan paslon 01 tetapi tidak ditindaklanjuti," pungkas Fadli.
Sebelumnya, Ketua PA 212 yang juga anggota BPN Prabowo-Sandi ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Tengah. Slamet dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu. Slamet Maarif merupakan mejadi inisiator tablig akbar PA 212 di Surakarta, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Slamet mengatakan, ia merasa diperlakukan tak adil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pidana pemilu. Menanggapi hal itu, Polri memastikan seluruh proses hukum yang dijalani sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Ya semua ke proses hukum. Ingat bahwa kita tetap mengedepankan equality before the law, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," jelas Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (11/2).
ADVERTISEMENT
"Dan kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setia warga negara berhak secara konstitusional menyampaikan keberatannya ya silakan. Asal tetap dalam koridor hukum," tambah dia.