Fadli Zon Ingin Mantan Napi Tak Ikut Nyaleg di Pemilu 2019

2 April 2018 17:23 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fadli Zon  (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU masih menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan dalam Pemilu 2019. Salah satu isu yang mengemuka adalah pencalonan bagi mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif.
ADVERTISEMENT
Aturan pencalonan sebelumnya, mantan narapindana diperkenankan menjadi caleg dengan syarat sudah menjalani masa tahanan dengan jeda waktu 5 tahun sebelum pencalonan Pemilu Legislatif.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut perlunya mengkaji ulang ketentuan tersebut di PKPU yang sedang disusun. Bagi Fadli, mestinya mantan napi tidak maju sebagai caleg.
"Menurut saya mereka yang sudah misalnya menjadi terdakwa kemudian memang itu terbukti bukan dari kriminalisasi dan sebagainya, ya tentu sebaiknya tidak perlu ya. Saya kira masih banyak orang-orang lain ya," ujar Fadli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/4).
"Kita juga kan harus melihat hal keadilan bagi setiap orang untuk dicalonkan. Jadi saya kira harus dilihatnya kasus per kasus," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Fadli menghormati norma dalam UU Pemilu yang memang mengizinkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif.
"Ya menurut saya kita ini kan sudah punya mekanisme dan aturan yang sudah kita sepakati dan sudah berlaku. Jadi menurut saya memang perlu mengacu pada UU (UU Pemilu) tersebut, " kata Fadli.
Wakil Ketua Umum Gerindra berharap KPU mau membahas lagi kemungkinan menyusun norma agar mantan narapidana sama sekali tidak diperkenankan nyaleg.
"Jadi saya kira kita harus ada satu kajian yang mendalam, ini merugikan mereka yang ingin mencalonkan. Karena hukum di kita kan kadang-kadang belum tentu mencerminkan juga rasa keadilan itu. Artinya tidak seluruhnya seperti itu, " ujarnya.