Fadli Zon Kecam Penangkapan Dhandy dan Ananda Badudu: Demokrasi Mundur

27 September 2019 19:53 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Fadli Zon. Foto: Dok. DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
com-Fadli Zon. Foto: Dok. DPR RI
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengecam penangkapan aktivis Dhandy Laksono dan Ananda Badudu oleh polisi terkait aktivitas mereka di media sosial. Bagi Fadli, penangkapan ini menegaskan lonceng demokrasi sedang mati.
ADVERTISEMENT
"Menurut saya itu juga bagian dari pelanggaran terhadap hak kebebasan berserikat berkumpul berpendapat ya, baik lisan maupun tulisan," ujar Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jumat (27/9).
Waketum Gerindra itu menilai polisi sebagai alat pemerintah telah bersikap represif yang membuat demokrasi di era Presiden Jokowi menjadi suram.
"Tapi kan kemarahan rakyat itu nanti seperti api dalam sekam, tidak ada salurannya. Jadi sebaiknya cara-cara seperti ini (penangkapan) tidak dilakukan," tuturnya.
Selain penangkapan aktivis, Fadli Zon juga mengecam polisi yang represif menangkap mahasiswa yang menurunkan foto Jokowi saat demonstrasi di Sumbar.
ADVERTISEMENT
"Tidak boleh ada penangkapan kepada mahasiswa yang menurunkan fotonya, cuma begitu biasa saja. Itu ekspresi di dalam berdemokrasi," kritiknya.
Menurutnya, pola penangkapan ini sama seperti penangkapan pada aktivis atau tokoh pasca-Pilpres 2019. Mereka yang mengkritik Jokowi dan hasil Pilpres ditangkap.
"Ini kan pola yang terjadi waktu ada protes-protes pasca Pemilu ya banyak sekali penangkapan-penangkapan," kata Fadli.
Sebelumnya, Aktivis sekaligus pembuat film dokumenter WatchdoC, Dandhy Dwi Laksono, ditangkap Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/9) pukul 23.00 WIB, diduga karena ujaran kebencian menyangkut SARA terkait unggahannya di Twitter soal Papua. Polisi menetapkan Dandhy tersangka namun telah membebaskannya.
Hal serupa juga dialami oleh eks jurnalis nasional, Ananda Badudu yang juga ditangkap. Ananda ditangkap karena menggalang dana untuk aksi mahasiswa di DPR. Namun Ananda telah dibebaskan.
ADVERTISEMENT