Fadli Zon: Kunjungan Gus Yahya ke Israel Cederai Reputasi Indonesia

13 Juni 2018 11:56 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fadli Zon (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik kehadiran anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), KH Yahya Staquf atau Gus Yahya, dalam konferensi tahunan Forum Global AJC (Komite Yahudi Amerika) yang digelar di Yerusalem selama 10-13 Juni 2018.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kunjungan Gus Yahya ke Israel kontraproduktif dengan sikap politik luar negeri Indonesia yang sejak tahun 1947 konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Kunjungan anggota Wantimpres ini juga bisa melanggar konstitusi dan UU No.37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
“Kunjungan Wantimpres Yahya Staquf ke Israel, selain mencederai reputasi politik luar negeri Indonesia di mata internasional, juga melukai rakyat Palestina. Selain itu, bisa melanggar konstitusi dan UU No.37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam konstitusi kita tertulis tegas penentangan segala bentuk penjajahan," ujar Fadli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/6).
Gus Yahya di Israel (Foto: Youtube/AJCGlobal)
zoom-in-whitePerbesar
Gus Yahya di Israel (Foto: Youtube/AJCGlobal)
Berdasarkan serangkaian resolusi yang dikeluarkan oleh PBB, Israel merupakan negara yang telah melakukan banyak pelanggaran kemanusiaan terhadap Palestina. Mulai dari Resolusi 181 tahun 1947 tentang pembagian wilayah Palestina dan Israel, Resolusi 2253 tahun 1967 tentang upaya Israel mengubah status Yerusalem, Resolusi 3379 tentang Zionisme tahun 1975, Resolusi 4321 tahun 1988 tentang pendudukan Israel dalam peristiwa intifada, dan sejumlah resolusi lainnya.
ADVERTISEMENT
Bahkan, dari Laporan OCHA tahun 2014 yang berjudul "Fragmented Lives" menyebutkan, bahwa akibat okupasi Israel di Jalur Gaza, 1.500 warga sipil terbunuh, lebih dari 11.000 orang terluka dan 100.000 orang terlantar.
Laporan tahun 2017 pun menunjukan situasi tak berubah. Akibat agresivitas Israel, terdapat 2,8 juta warga Palestina yang membutuhkan pertolongan dan perlindungan kemanusiaan.
“Inilah yang mendasari sikap konstitusi kita. Di mana secara de facto dan de jure Indonesia tidak mengakui keberadaan Israel. Sehingga, kunjungan anggota Wantimpres Yahya Staquf ke Israel, selain bertentangan dengan konstitusi, rentan ditafsirkan sebagai simbol pengakuan pejabat negara Indonesia secara de facto atas keberadaan Israel. Ini sangat berbahaya dan memprihatinkan," tuturnya.