Fadli Zon: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Manuver Politik Jokowi

21 Januari 2019 12:04 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keputusan Presiden Joko Widodo membebaskan Abu Bakar Ba'asyir mendapat kritik dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Waketum Gerindra ini menilai, kebijakan Jokowi tersebut hanya sekadar manuver politik untuk menghadapi Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Menurut Fadli, kentalnya nuansa politik dari pembebasan Ba'asyir tampak karena adanya peran pengacara Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra. Sehingga, Fadli menduga, dibebaskannya Ba'asyir hanya upaya untuk mendapat simpati dari pemilih Islam.
"Ini adalah sesuatu manuver politik untuk mendapatkan simpati, mungkin inginnya dapatkan simpati dari umat Islam. Seperti itu tapi sangat terlalu kental nuansa politiknya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (21/1).
Pembebasan Ba'asyir, dipandang Fadli, tidak serta merta menunjukkan keberpihakan Jokowi kepada ulama. Apalagi saat ini masih banyak kasus dugaan kriminalisasi ulama yang dianggap Fadli masih belum jelas.
"Kalau kita lihat banyak sekali tokoh-tokoh umat Islam para ulama yang justru dikrimininalisasi mulai dari Habib Rizieq ketika itu bahkan banyak sampai sekarang yang statusnya belum jelas," kata pengurus Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi ini.
ADVERTISEMENT
"Saya juga kunjungan kerja ke Lapas Porong di Surabaya juga melihat saudara Alfian Tanjung yang sudah dibebaskan kemudian ditahan kembali dan sudah hampir dua tahun. Jadi kalau harapannya dengan pembebasan itu mendapatkan dukungan simpati umat Islam, saya kira itu akan gagal," lanjut dia.
Abu Bakar Ba'asyir di RSCM. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Abu Bakar Ba'asyir di RSCM. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Fadli menuturkan pemerintahan saat ini seolah mempermainkan hukum dengan menjadikannya alat politik demi mencari perhatian masyarakat. Padahal, Fadli mengatakan, masyarakat sudah cerdas untuk menilai suatu kebijakan yang dilakukan pemerintah.
"Jadi saya kira itu akan gagal kalau mau ingin mendapatkan simpati karena rakyat semakin cerdas, bahwa apa yang dilakukan kepada Abu Bakar Ba'asyir memang secara hukum sudah bisa dibebaskan sejak bulan Desember lalu kalau menurut pengacaranya," pungkasnya.
Sebagai informasi, saat ini polisi sudah menghentikan seluruh kasus yang menjadikan Rizieq sebagai tersangka. Sedangkan Alfian Tanjung yang sempat lepas dari kasus dugaan fitnah untuk PDIP sudah divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Alfian juga terjerat dalam kasus penyebaran kebencian dalam ceramahnya di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya. Mantan dosen ini dihukum dua tahun penjara karena ceramahnya tersebut.