Fadli Zon Penuhi Panggilan Bawaslu DKI soal Munajat 212

18 Maret 2019 11:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon (tengah) memenuhi panggilan Bawaslu DKI, Senin (18/3). Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon (tengah) memenuhi panggilan Bawaslu DKI, Senin (18/3). Foto: Efira Tamara/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Fadli Zon, memenuhi panggilan Bawaslu DKI terkait laporan dugaan kampanye di luar jadwal saat menghadiri acara Malam Munajat 212 di Monas.
ADVERTISEMENT
Fadli Zon tiba di Bawaslu DKI sekitar pukul 11.10 WIB. Dalam kesempatan ini, Fadli Zon didampingi oleh juru debat BPN Prabowo - Sandi, Riza Patria dan Habiburokhman. Riza dan Habiburokhman sampai terlebih dahulu yang kemudian disusul Fadli Zon.
Belum ada komentar dari ketiganya terkait pemanggilan ini. Ketiganya langsung memasuki ruangan bersama dengan anggota Bawaslu DKI lainnya.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon (tengah) memenuhi panggilan Bawaslu DKI, Senin (18/3). Foto: Efira Tamara/kumparan
Fadli Zon sempat membantah adanya dugaan pelanggaran kampanye di Munajat 212. Fadli Zon merasa, apa yang disampaikan para pengisi acara merupakan bagian dari bentuk komunikasi interaktif dengan para peserta, bukan kampanye.
“Saya kira kalau saya lihat tidak ada ya yang menyangkut masalah ajakan atau apa yang terkait dengan itu. Semua saya rasa masih dalam koridor. Ya, tentu harus ada bumbu-bumbu, biasa itu bagian dari sebuah retorika untuk memberikan sambutan atau memberikan pencerahan,” kata Waketum Gerindra itu di Monas, Jakarta, Jumat, (22/2).
Jemaah Munajat 212 melaksanakan zikir bersama di Monas, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ada empat terlapor dalam kasus ini, selain Fadli ada Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Wakil Ketua BPN Neno Warisman, dan dua pednyelenggara Munajat 212; Lembaga Dakwah FPI (LDF) dan MUI Jakarta. Sejauh ini Bawaslu Jakarta baru mendapat klarifikasi dari Zulkifli dan MUI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Bawaslu sendiri memiliki waktu hingga 20 Maret 2019 untuk menemukan adanya dugaan palanggaran pidana pemilu dalam acara tersebut. Jika hal itu ditemukan maka laporan tersebut akan dilanjutkan ke proses penyidikan.