Fahira Idris Khawatir Kasus Hukum Baiq Nuril Bakal Terulang

15 November 2018 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto: Dok. Fahira Idris)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto: Dok. Fahira Idris)
ADVERTISEMENT
Senator DPD RI asal DKI Jakarta Fahira Idris ikut berkomentar soal kasus hukum kasus hukum yang menimpa seorang staf honorer di SMA Negeri 7 Mataram bernama Baiq Nuril Maknun. Fahira berpendapat, Baiq Nuril belum mendapatkan keadilan yang sesungguhnya sebagai warga negara.
ADVERTISEMENT
“Jangan sampai hukum kehilangan hakikatnya. Intisari dari hukum itu adalah keadilan. Menurut saya, Ibu Nuril belum mendapatkan itu. Walau sebagai warga negara kita harus menerima vonis hakim, tetapi sebagai warga negara, kita juga berhak menyampaikan keperihatinan. Saya berharap Ibu Nuril menempuh langkah hukum selanjutnya (Peninjauan Kembali) dan kita doakan bersama keadilan bisa menghampiri Ibu Nuril,” kata Fahira Idris, dalam keterangan persnya (15/11).
Fahira khawatir, berawal dari kasus ini, banyak perempuan di Indonesia mengalami hal yang sama seperti yang menimpa Baiq Nuril.
“Saya khawatir akibat kasus ini, banyak perempuan-perempuan lain yang mungkin mengalami pelecehan seksual terutama verbal lebih memilih diam dan bungkam. Tentunya ini kontradiktif dalam upaya kita melawan segala macam bentuk kejahatan seksual terhadap perempuan,” jelas Fahira.
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula ketika Baiq Nuril merekam pembicaraan Kepala Sekolahnya Muslim dengan dirinya yang diduga mengandung muatan kesusilaan pada.
Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. Muslim tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015 dan disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Pada Juli 2017, PN Mataram membebaskan Baiq Nuril karena hakim menilai perbuatan Nuril tidak melanggar UU ITE di pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) sebagaimana dakwaan jaksa. Namun di tingkat kasasi, Nuril divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.