news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fahmi, Suami Inneke Koesherawati yang Ikut Ditangkap KPK di Sukamiskin

21 Juli 2018 10:52 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tuntutan Fahmi Darmawansyah (Foto: Wahyu Putro/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Tuntutan Fahmi Darmawansyah (Foto: Wahyu Putro/Antara)
ADVERTISEMENT
KPK tangkap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, Sabtu (21/7) pukul 00.00 WIB. Selain Wahid, dalam OTT itu KPK juga menangkap seorang sopir dan dua orang napi korupsi. Salah satu napi korupsi yang ikut ditangkap adalah Fahmi Darmawansyah. Ia merupakan suami Inneke Koesherawati sekaligus terpidana kasus suap Bakamla.
ADVERTISEMENT
Siapa Fahmi Darmawansyah?
Fahmi dan Inneke resmi menikah di Menteng, Jakarta Pusat, pada 2 April 2004. Sempat kesulitan mendapatkan momongan, Fahmi dan Inneke mengadopsi seorang anak bernama Muhammad Rahlil Ibrahim. Tak lama setelahnya, Inneke pun dikarunia seorang putri yang diberi nama Siti Rahlia Ibrahim.
Inneke Koesherawati  dalam sidang vonis Bakamla (Foto: Hafidz Mubarak/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Inneke Koesherawati dalam sidang vonis Bakamla (Foto: Hafidz Mubarak/kumparan)
Fahmi dikenal sebagai pengusaha yang sukses. Selain itu, Fahmi juga pernah menjabat sebagai Bendahara MUI. Ia diangkat menjadi bendahara MUI pada 2015 lalu melalui Munas di Surabaya.
Namun nama Fahmi harus tercoreng akibat tersandung kasus korupsi. Fahmi yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Merial Esa, terbukti menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Fahmi terbukti menyuap Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan dan empat pejabat Bakamla. Nofel menerima suap sebesar 104.500 dolar Singapura. Suap tersebut diberikan agar perusahaan milik Fahmi menang dalam proyek pengadaan drone dan monitoring satellite.
ADVERTISEMENT
Anggaran yang dimainkan oleh Fahmi dan oknum Bakamla tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) tahun 2016.
Terkait putusan hakim, tanpa berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, Fahmi langsung menerima dan menyatakan tak akan banding
Akibat perbuatannya, Fahmi dihukum 2 tahun 8 bulan oleh majelis hakim. Selain itu, Fahmi diwajibkan membayar denda Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam persidangan, menurut hakim ada beberapa faktor yang membuat hukuman lebih ringan. Hakim menyebutkan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, dan memiliki tanggungan anak dan istri. Selain itu, terdakwa bersama istrinya, Inneke Koesherawati, telah menghibahkan tanah 700 meter persegi di Semarang untuk dipergunakan Bakamla.
ADVERTISEMENT
Sejak Mei 2017, Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin. Sebelum dipindahkan ke Sukamiskin, Fahmi ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.