Fahri Hamzah Dukung Wiranto: KPK Tak Bisa Kacaukan Pilkada

13 Maret 2018 8:23 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pernyataan Menkopulhukam Wiranto yang akan meminta KPK menunda status tersangka sejumlah calon kepala daerah peserta pilkada yang tersandung kasus korupsi menimbulkan pro dan kontra.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melalui akun Twitternya, @Fahrihamzah berkicau mengenai hal ini. Fahri menyampaikan dukungannya terhadap Wiranto dan melontarkan kritik terhadap lembaga KPK.
"Himbauan Menkopolkam pak @wiranto1947 sebetulnya Sekedar mengingatkan akibat dari kekacauan ini. Peserta Pilkada lalu akan saling mencurigai bahwa ada yang bermain hakim sendiri. #SavePilkada #StopKPK #MelawanLupa," tulis Fahri, Selasa (13/3).
Menurut Fahri, KPK kini telah menjelma sebagai alat ukur moral pejabat publik. Dan kini, kata dia, KPK ingin mencoba masuk di ranah politik Pilkada 2018.
Selain itu, Fahri juga mengingatkan agar Ketua KPK Agus Raharjo terbiasa mengumbar sesuatu yang belum jelas dan valid. Seperti pernyataan Agus yang menyatakan 90% dari calon kepala daerah akan menjadi tersangka korupsi.
ADVERTISEMENT
"Kata agus Rahardjo ketua @KPK_RI ada 90% dari calon akan jadi tersangka. Entah dari 171 daerah itu akan diberi coretan stabilo MERAH, KUNING, HIJAU yang mana kah? Mana yang akan menyandang calon tersangka seumur hidupnya? #SavePilkada #MelawanLupa #StopKPK @wiranto1947," cuitnya lagi.
Sebelumnya, sejumlah calon kepala daerah yang maju di pilkada telah menjadi tersangka korupsi antara lain Bupati Subang Imas Aryumningsih, Bupati Ngada NTT Marianus Sae dan masih banyak lagi.
Belum berhenti di situ, pekan ini KPK akan mengumumkan beberapa calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi, sebagian dari mereka adalah petahana.
Wiranto khawatir kasus korupsi yang menjerat calon kepala daerah akan berpengaruh pada perolehan suara kandidat tersebut di Pilkada 2018. Maka itu, Pemerintah meminta penetapan tersangka KPK kepada sejumlah orang ini ditunda terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT