Fahri Hamzah Heran Jokowi Minta Revisi KUHP Ditunda

20 September 2019 16:51 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019).  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi KUHP karena pro dan kontra yang terjadi di masyarakat. Fahri mempertanyakan keputusan Jokowi tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, sejak awal Jokowi meminta menteri-menterinya untuk menyederhanakan Undang-undang. Dan inilah alasan DPR merevisi KUHP. Sehingga ia heran jika Jokowi sekarang justru menunda pengesahan revisi KUHP.
"Seluruh menteri datang ke DPR, yang membawa surat Presiden, datang dengan mindset bahwa presiden menginginkan adanya penyederhanaan undang-undang," kata Fahri dalam keterangannya, Jumat (20/9).
"Jadi mazhab yang diusulkan oleh Presiden dengan mengatakan bahwa harus disederhanakan undang-undangnya, itu adalah mazhab modifikasi undang-undang, itu yang kami mengerti," lanjut Fahri.
Fahri menduga Jokowi belum mendapatkan penjelasan rinci dan menyeluruh soal revisi KUHP dari menteri-menterinya. Sehingga, Fahri menyarankan Jokowi untuk kembali berkonsultasi dengan menterinya.
Selain itu, Fahri mengklaim revisi KUHP tetap akan disahkan pada Selasa (24/9).
ADVERTISEMENT
"Saya mengusulkan agar presiden mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR pada hari Senin, sebelum hari Selasa disahkan menjadi Undang-undang," kata Fahri.
Sebelumnya, Jokowi menjelaskan keputusan untuk menunda revisi KUHP diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan revisi KUHP. Selain itu, Jokowi sudah memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada DPR RI.
Jokowi berharap agar DPR juga memiliki sikap yang sama dengannya untuk menunda KUHP.
"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," kata Jokowi di Istana Bogor.