Fahri Hamzah Ingin Ahmad Dhani Seperti Ahok Ditahan di Mako Brimob

30 Januari 2019 11:15 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjadi satu dari sekian tokoh yang menjenguk musisi Ahmad Dhani di Rutan Cipinang Jakarta. Fahri ingin meninjau bagaimana kondisi rutan yang akan menjadi rumah baru Dhani untuk 1,5 tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
Dhani saat ini memang sedang ditempatkan di sebuah ruangan bersama 300 tahanan lainnya untuk menjalani admisi orientasi atau masa pengenalan lingkungan. Kata Fahri, sejak dulu, Rutan Cipinang selalu melebihi kapasitas.
"Seperti biasa, saya kadang sering mampir, kebetulan lagi ada kasus besar yang dianggap masyarakat menarik. Saya ketemu Mas Dhani sekaligus meninjau ruangan tempat narapidana di sana. Setelah saya lihat, dari dulu, sejak waktu saya masih jadi pimpinan Komisi III, penjara masih overload semua. Empat banding satu, ya," beber Fahri saat ditemui di LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (29/1).
Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. (Foto: Twitter/@Dahnilanzar)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. (Foto: Twitter/@Dahnilanzar)
Melihat kondisi itu, Fahri menilai, kasus Dhani memiliki kemiripan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok: Sama-sama menyedot perhatian publik. Fahri pun mengusulkan Dhani layak mendapat perlakuan yang sama dengan Ahok, termasuk penahanannya untuk dititipkan ke rutan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Saya usulkan Ahmad Dhani ditahan di tempat Basuki (Ahok). Supaya tidak menambah beban, kan ini dapat perhatian dari masyarakat. Kalau penanganannya kayak Basuki kan lebih baik," ujar Fahri.
Ahmad Dhani (kedua kiri) di Rutan Cipinang. (Foto: Twitter/@Dahnilanzar)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani (kedua kiri) di Rutan Cipinang. (Foto: Twitter/@Dahnilanzar)
Jika menilik kasusnya, Dhani dan Ahok dijebloskan ke penjara dengan sangkaan pasal berbeda. Untuk Dhani, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Dhani terbukti melanggar Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tiga kicauan Dhani di akun Twitter pada 6-7 Maret 2017 membuatnya dijatuhi hukuman kurungan 1,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk Ahok, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok terbukti melanggar Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan atau penodaan agama. Pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada September 2016 yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51, menjadi musababnya.
ADVERTISEMENT
Usulan Fahri diperkuat dengan pandangan mata Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso. Priyo menyoroti kondisi Rutan Cipinang yang sudah sangat penuh. Bahkan, kata Priyo, kondisi saat Dhani tidur berjejer bak Ikan Pindang.
"Semalam, cerita beliau, tidur dengan 300 orang banyak yang bertato di camp 'seperti ikan pindang' karena belum dapat kamar dan ruangan yang pasti di lapas. (Tapi) yang saya gembira, dia enjoy saja ,tidak mengeluh," kata Priyo usai menjenguk Dhani.
Priyo Budi Santoso (kanan). (Foto: Vito/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Priyo Budi Santoso (kanan). (Foto: Vito/kumparan)
Rutan Cipinang memastikan tidak akan membeda-bedakan tahanan. Kepala Rutan Cipinang, Oga Karuci, menegaskan, pihak rutan sama sekali tak bermaksud memperlakukan Ahmad Dhani secara tidak layak. Meski begitu, ia tak menampik kapasitas rutan sudah melebihi sekitar 400 persen.
"Kita kapasitas 1.100 orang, sekarang dihuni 4.326 tahanan. Bisa dibayangkan, enggak? Over-nya 400 persen," ujar Oga.
Gedung Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Oga tak bisa berkomentar banyak terkait lokasi penahanan Dhani. Menurutnya, penahanan seseorang merupakan kewenangan kejaksaan. "Kami hanya tempat yang dititipin," kata Oga.
ADVERTISEMENT
Yang bisa dilakukan Rutan Cipinang saat ini hanyalah memindahkan Dhani ke sel khusus non-rokok. “Beliau kan mengidap diduga penyakit antiasap rokok, jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau antiasap rokok,” kata Oga.
Ahok di Rutan Cipinang. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok di Rutan Cipinang. (Foto: Istimewa)
Lalu, mengapa Ahok bisa dititipkan ke Mako Brimob?
Ahok adalah mantan penghuni Lapas Cipinang. Namun, sehari setelah ia ditahan, yakni 10 Mei 2017, Ahok dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.
Sebelumnya, Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar mengungkapkan keamanan menjadi alasan utama pemindahan terdakwa kasus penodaan agama itu. Pihak rutan lalu mengajukan ke Kapolri untuk menitipkan Ahok ke Mako Brimob.
Selain itu, alasan kenyamanan penghuni dan pengunjung rutan lainnya juga menjadi salah satu penyebab. Penghuni Rutan Cipinang terusik dengan suara unjuk rasa di luar rutan.
Aksi Para pendukung Ahok di Rutan Cipinang (Foto: Ap Photo/Dita Alangkara)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Para pendukung Ahok di Rutan Cipinang (Foto: Ap Photo/Dita Alangkara)
"Demi keamanan, karena malam ini kita (rutan) penghuninya sangat banyak sekali, sementara petugas kami hanya 22 orang yang jaga," kata Asep Sutandar saat memberikan keterangan kepada awak media di Rutan Cipinang, Rabu (10/5).
ADVERTISEMENT
Unjuk rasa yang dimaksud adalah demonstrasi massa pro-Ahok yang memenuhi sekitaran rutan, di hari saat itu Ahok ditahan. Mereka tak terima dengan keputusan hakim dan meminta Ahok untuk dilepaskan.
Ahok lalu dipindahkan ke Mako Brimob pada tengah malam. Di sana, Ahok menempati sel tempat penahanannya seorang diri. Dia menghuni ruangan seluas 2x3 meter, dilengkapi alas tidur dan toilet.
Eks Kepala Biro Penerangan Masyarakat Dvisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, mengatakan penjagaan terhadap Ahok berbeda dengan tahanan yang lain. "Penjagaanya berbeda, tentu aksi-aksi enggak terjadi lagi di sana ya, karena tidak bisa dilihat dari dalam-luar dan penjagaannya diperketat," ujar Rikwanto, Rabu (20/5/2017).
Ahok di Rutan Mako Brimob. (Foto: Instagram @basuki_btp_lovers)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok di Rutan Mako Brimob. (Foto: Instagram @basuki_btp_lovers)
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan bahwa rutan yang ditempati Ahok bukan merupakan rutan yang selalu rutin dipakai untuk penahanan. "(Rutan Mako Brimob) bukan rutan dalam arti rutin dipakai para tahanan, tapi untuk sementara saja," imbuh Rikwanto.
ADVERTISEMENT
Ahok kini sudah menjalani hukuman dan baru saja menghirup udara bebas pada 20 Januari 2019. Sementara Dhani tengah mengajukan upaya banding atas vonisnya.