news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fahri Hamzah: Istilah Kafir Tidak Ada di UUD, Tapi Ada Dalam Al-Quran

3 Maret 2019 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fahri Hamzah penuhi panggilan PMJ Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah penuhi panggilan PMJ Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai polemik ada atau tidaknya sebutan kafir sebaiknya tidak usah dipermasalahkan. Istilah kafir memang dinilai berbeda dalam ilmu agama dan tata negara.
ADVERTISEMENT
“Dalam Undang-undang Dasar (UUD), dalam peraturan-peraturan enggak ada. Jadi itu memang sudah enggak ada dan enggak perlu dipersoalkan karena enggak ada,” kata Fahri di Epiwalk, Jakarta Selatan, Minggu (3/3).
Aturan ketatanegaraan memang tidak bisa selalu disamakan dengan aturan agama. Dalam koridor agama, kata kafir jelas tertulis di Al-Quran. Dan Al-Quran tak bisa diganggu gugat.
“Tapi dia ada dalam Quran itu enggak bisa dihilangkan. Kalau dalam negara sudah enggak ada. Jangan karena kita ngintip ada khotbah Jumat begitu yang di-streaming orang dan ada orang ngomong kafir, ya jelas itu kan kamarnya kamar agama, orang lagi baca kitab suci. Sudahlah enggak usah bikin kerjaan baru, ini sudah beres kok. Memang kita enggak ada masalah,” kata Fahri.
Peserta dari Muslimat NU bersiap mengikuti Harlah Ke-73 Muslimat NU, doa bersama untuk keselamatan bangsa dan maulidurrasul, di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (27/1/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Pras
Maka itu, menurutnya, dalam percakapan sehari-hari istilah kafir memang sudah tidak ada. Namun jika kata-kata itu diucapkan saat ada yang membaca Al -uran, maka itu tidak bisa dikoreksi.
ADVERTISEMENT
“Enggak perlu, yang udah selesai enggak usah dibuka-buka lagi. Enggak ada kata kafir dalam konstitusi, dalam Undang-undang. Enggak ada dalam percakapan di ruang publik, dalam urusan bersama publik itu. Tapi kalau orang bicara sebagai qari, pembaca Alquran, ustaz ya enggak bisa kita hindari memang itu ada dari Quran,” kata Fahri.
KH Said Aqil Foto: wikimedia commons
Sebelumnya Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menyatakan istilah kafir tak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara bangsa. Sehingga diharapkan tidak ada kader NU yang menyebut istilah kafir bagi non-muslim.
“Istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad di Makkah untuk menyebut orang-orang penyembah berhala yang tidak memiliki kitab suci, yang tidak memiliki agama yang benar," kata Said Aqil di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jawa Barat, Jumat (1/3).
ADVERTISEMENT
"Tapi setelah Nabi Muhammad hijrah ke Kota Madinah, tak ada istilah kafir untuk warga negara Madinah yang non-Muslim. Ada tiga suku non-Muslim di sana, tapi tak disebut kafir,” tambahnya.