Fahri Hamzah: KPK Enggak Diperlukan Lagi

24 Januari 2018 15:25 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fahri Hamzah (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR sedang merumuskan perluasan pidana terkait korupsi di sektor swasta melalui revisi UU KUHP. Sebab, sejauh ini belum ada UU yang mengatur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh swasta murni. KPK hanya bisa menindak korupsi di sektor swasta yang melibatkan unsur penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, payung hukum terkait tindak pidana korupsi sudah terlalu banyak di Indonesia. Menurut dia, perluasan kewenangan untuk KPK bisa menindak korupsi di sektor swasta murni itu suatu hal yang tidak perlu.
“Hukum ini sekarang kan ada macam macam, ada di KPK, di Kejaksaan. Di dunia, yang namanya criminal code itu hanya satu buku. Jangan ada buku lain,” katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1).
Malahan Fahri mengatakan KPK lebih baik dibubarkan. Sebab, menurut dia, kehadiran KPK tidak diperlukan lagi lantara banyak kasus korupsi yang mengada-ada.
“KPK itu bubarkan saja, sudah enggak diperlukan, ini kan becanda saja semua. Mana yang konkrit sekarang? Hitung kerugian negara? Mana? Enggak ada. Ini kan becanda doang,” tegas Fahri.
ADVERTISEMENT
Untuk Fahri mengusulkan, kitab hukum di seluruh aspek lebih baik diatur dalam satu UU yaitu KUHP.
“Terlalu banyak buku (UU) kita ini, buku mana yang kita baca. Stres nanti bangsa kita ini, sudahlah tutup, KUHP menutup yang lain-lain,” papar Fahri.
Menurutnya, kasus korupsi yang ditangani KPK terindikasi mengada-ada. Selain itu, kata Fahri, KPK dalam menangani kasus korupsi cenderung bernegosiasi.
“Sebentar lagi kasus Novanto akan ditutup gitu aja. Karena ada nego di belakangnya, siapa yang dibuka siapa yang ditutup. Sudahlah ini kita tahu bohong semua, enggak perlu lagi KPK. Begitu nanti KUHP disahkan, KPK kalau bisa engga ada lagi, pake UU KUHP,” tutup mantan politikus PKS itu.