Fahri Hamzah: KPU Ingin Sederhanakan Pilpres, Publik Layak Curiga

7 Januari 2019 11:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik KPU yang memutuskan untuk tidak menjadi fasilitator dalam penyampaian visi misi kedua pasangan capres cawapres. Keputusan itu diambil KPU karena kedua timses paslon belum mencapai kesepakatan terkait penyampaian visi misi tersebut langsung disampaikan oleh paslon atau hanya timses.
ADVERTISEMENT
Menurut Fahri, sikap KPU dengan berbagai keputusan yang memunculkan polemik menuai spekulasi. Dia menilai, KPU seperti hanya ingin menyederhanakan kontestasi pada pilpres kali ini. Sehingga hal ini dapat merugikan publik.
“Jadi menurut saya KPU agak misleading dan karena itu layak untuk orang curigai. Dia itu seperti diformat untuk menyederhanakan pertarungan atau kompetisi ini, sehingga hak publik untuk mengelaborasi secara mendalam tidak didapatkan,” kata Fahri di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/1).
Fahri berpendapat, visi misi adalah suatu dokumen yang sangat penting dan perlu diketahui publik. Visi misi seorang calon presiden, kata Fahri, merupakan hasil identifikasi masalah yang dihadapi bangsa Indonesia. Untuk itu, seorang capres secara verbal perlu memahami dan menyampaikan visi misi secara terbuka kepada publik.
ADVERTISEMENT
“Itu yang harus dijelaskan di luar kepala. Kalau itu enggak ada terus dia siapa. Ini kan bukan orang mau lulus ujian perguruan tinggi atau mau bekerja di perusahaan. Tapi kan orang yang akan memimpin sebuah negara besar. Jadi itu pertama, saya sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh KPU,” jelasnya.
Pengundian dan penetapan penyiaran debat pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu tahun 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (26/12/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengundian dan penetapan penyiaran debat pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu tahun 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (26/12/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Selain itu, Fahri juga mengkritik sikap KPU yang mencoret dua nama panelis debat yang sebelumnya telah ditetapkan, yaitu Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan mantan Ketua KPU Bambang Widjojanto. Dicoretnya dua nama itu sebagai panelis debat pilpres pertama atas dasar kesepakatan kedua timses pasangan capres cawapres.
“(KPU) enggak boleh gitu dong. Ini kan bukan cerdas cermat, bukan ujuk-ujuk mau tampilkan orang terus diprotes publik ditarik lagi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
KPU sempat berencana mengadakan penyampaian visi misi dan program masing-masing paslson secara mandiri tanpa difasilitasi KPU. Rencana awalnya, penyampaian visi misi akan dilaksanakan pada 9 Januari. Namun, hal itu batal dilakukan.
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan setiap paslon berhak menentukan sendiri waktu dan tempat untuk menyampaikan visi-misinya. Seluruh proses ini diserahkan sepenuhnya kepada timses calon, karena keinginan mereka dalam menyampaikan visi-misi berbeda-beda.
"Sosialisasi visi misi tadi malam juga sudah diputuskan. Silakan dilaksanakan sendiri-sendiri, tempat dan waktu yang mereka tentukan sendiri. Jadi tidak lagi difasilitasi oleh KPU. Tidak ada keharusan, yang diatur di UU ya debat 5 kali," kata Arief di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1).