Fahri Hamzah Menang Gugatan: PKS Tak Boleh Semena-mena Pecat Kader

14 Desember 2017 19:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fahri Hamzah usai rapat paripurna (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah usai rapat paripurna (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Fahri Hamzah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, atas pemecatannya sebagai anggota DPR oleh DPP PKS. Merespons hal itu, Fahri meminta DPP terbuka bahwa kader tidak bisa semena-mena dipecat.
ADVERTISEMENT
"PKS harus mulai sadar betul bahwa Indonesia negara hukum yang solid, demokrasi kita makin matang, sehingga proses perampasan hak orang itu tidak boleh semena-mena. Itu harus betul-betul diselenggarakan atas nama dan demi hukum. Kalau enggak ya partainya hancur. Orang akan melihat lho kok begini caranya," ucap Fahri di gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/12).
Fahri Hamzah tunjukan putusan Pengadilan Tinggi  (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah tunjukan putusan Pengadilan Tinggi (Foto: Ricad Saka/kumparan)
Fahri mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan PN Jaksel yang membatalkan pemecatannya di DPR, membuktikan bahwa cara DPP PKS memandang hukum keliru. Kader itu bukan hanya milik partai.
"Jangankan kader partai yang punya prosesi masuk partai secara rumit, pernikahan aja tidak bisa sembarangan. Orang ceraikan istrinya, tidak bisa sepihak. Ini bisaa digugat bahkan dikalahkan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi para pimpinan PKS yang sekarang yang seharusnya, kalau menurut saya, sudah terlalu banyak kesalahan yang dibuat terhadap kader, terhadap sistem kaderisasi, terhadap iklim dan kultur partai," imbuh Wakil Ketua DPR itu.
Surat pemberitahuan putusan terkait Fahri Hamzah (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Surat pemberitahuan putusan terkait Fahri Hamzah (Foto: Ricad Saka/kumparan)