Fahri Hamzah: PKS Harus Bela Nur Mahmudi

29 Agustus 2018 14:20 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polres Depok menetapkan mantan Presiden Partai Keadilan yang kini bernama PKS, Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus pelebaran jalan saat ia menjabat sebagai Wali Kota Depok.
ADVERTISEMENT
Mantan politikus sekaligus pendiri PKS Fahri Hamzah mengaku prihatin karena Nur Mahmudi merupakan salah satu sahabat dekatnya. Ia juga menyayangkan PKS yang tidak memberikan bantuan hukum kepada Nur Mahmudi.
“Saya prihatin sebagai sahabat ya, saya ketemu dia setelah pensiun juga melihat hidupnya nggak banyak yang berubah sebetulnya, tetap sederhana. Tetapi saya menyayangkan karena di DPP PKS nggak ada pembelaan sama sekali padahal kita harus menunjukkan bahwa Nur Mahmudi nggak salah, harus dibela,” kata Fahri di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8).
Fahri meminta, agar PKS memberikan bantuan hukum kepada Nur Mahmudi. Sebab, di kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan 6-7 orang tokoh senior PKS, partai sama sekali tutup mata dan tidak membela.
ADVERTISEMENT
“Saya mencatat sudah 6-7 orang tokoh senior PKS masuk penjara nggak ada yang dibela. Harusnya itu dibela atau bantuan hukum gitu. Tapi terus terang saya melihat hidup Nur Mahmudi enggak banyak yang berubah,” tutur Wakil Ketua DPR itu.
Nur Mahmudi Ismail, mantan Wali Kota Depok (Foto: Facebook/Nur Mahmudi Ismail)
zoom-in-whitePerbesar
Nur Mahmudi Ismail, mantan Wali Kota Depok (Foto: Facebook/Nur Mahmudi Ismail)
Fahri menyebut, sejumlah kader PKS yang terjerat kasus hukum sama sekali tidak diberikan bantuan hukum, mulai dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishak.
“Karena itu saya mengusulkan agar PKS itu memberikan bantuan hukum, jangan orang itu ditonton gitu loh, katanya partai, berjemaah, segala macem tapi Gatot (Pujo Nugroho mantan Gubernur Sumut) pokoknya yang terutama di Sumatera Selatan setelah LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) enggak ada yang dilindungi padahal itu banyak kader-kader seniornya,” kata Fahri.
ADVERTISEMENT
Nur Mahmudi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pelebaran jalan di Sukamaju Baru, Tapos, Depok, tahun 2015. Menurut penyidikan polisi, Nur Mahmudi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 10,7 miliar. Kasus itu masih ditangani oleh Polres Depok.