Fahri Hamzah: Ratna Sarumpaet Akui Berbohong dan Minta Maaf ke Saya

7 Mei 2019 11:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fahri Hamzah (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5). Dalam sidang kali ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjadi salah satu saksi meringankan yang dihadirkan pihak Ratna.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, Fahri menyebut pada tanggal 3 Oktober 2018 ia sempat menghubungi Ratna. Saat itu, Ratna mengaku akan mengakhiri kebohongannya dan akan melalukan konferensi pers.
“Di telepon itu beliau mengatakan pada saya, ‘Fahri, saya minta maaf, sebentar lagi saya akan mengakhiri ini, saya akan konferensi pers dan saya akan mengakui saya berbohong’,” ucap Fahri menirukan ucapan Ratna dalam persidangan, Selasa (7/5/2019).
Ratna Sarumpaet (kiri) di PN Jakarta Selatan. Foto: Raga Imam/kumparan
Fahri menganggap setelah penyataan maaf dari Ratna, kasus tersebut seharusnya selesai. Ia enggan mengikuti kelanjutan dari kebohongan yang dibuat Ratna.
“Saya menganggap peristiwa ini hanya 2 hari, setelah itu karena beliau sudah ngaku, saya anggap sudah selesai,” terang Fahri.
“Saya enggak tertarik untuk mengetahui lebih jauh karena itu wilayah privat beliau. Beliau mengaku berbohong, bagi saya sudah selesai,” kata Fahri.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, kasus Ratna Sarumpaet mencuat 2 Oktober 2018. Pada 3 Oktober, setelah polisi melansir sejumlah keganjilan dari pengakuan bahwa Ratna dianiaya orang, Ratna menggelar konferensi pers yang berisi bahwa dia telah berbohong dan mengaku sebagai pembuat hoaks terbaik.
Ratna didakwa dengan dua kasus. Pertama, menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran. Kedua, menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).