Fahri Minta Putusan Kasasi MA yang Kalahkan PKS Segera Dieksekusi

2 Agustus 2018 14:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PKS terhadap pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader. Imbasnya, PKS harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Fahri Hamzah mengatakan, MA telah menolak kasasi terhadap pemecatan ia oleh PKS. Keputusan tersebut menguatkan posisi Fahri sejak putusan di tingkat Pengadilan Negeri dan juga Pengadilan Tinggi.
“Tentu ditolaknya kasasi pimpinan PKS berakibat pada kewajiban para tergugat untuk menjalankan keseluruhan keputusan di PN,” kata Fahri di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/8).
Pemecatan PKS terhadap Fahri dari kader PKS juga batal secara hukum. Termasuk permintaan PKS untuk melakukan pergantian kursi pimpinan DPR oleh PKS yang diduduki Fahri saat ini.
“Iya (tetap pimpinan DPR) sampai 2019,” ujar Fahri.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Oleh sebab itu, Fahri siap mengajukan eksekusi terhadap apa yang diperintahkan oleh MA dalam diktun amar putusan itu. Namun, Fahri baru akan mengajukan eksekusi itu setelah mendapat salinan resmi putusan MA.
ADVERTISEMENT
“Sebab keputusan PN dikuatkan oleh PT, kemudian sekarang MA. Ini adalah upaya akhir dan keputusan ini yang disebut inkrah dan siap untuk dieksekusi. Saya berkonsultasi dengan lawyer saya untuk membahas tindak lanjutnya,” ujar Fahri.
Sementara itu, kuasa hukum Fahri, Mujahid, mengatakan, pihaknya akan tetap mengajukan permohonan eksekusi dari putusan kasasi tersebut, dengan atau tanpa Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan PKS.
“Misalnya tadi berkaitan dengan ganti rugi. Ganti rugi Rp 30 miliar dari Rp 500 miliar yang kami ajukan di dalam gugatan kami. Tapi sekali lagi, kami harus melihat secara detail apa yang ada di dalam putusan MA itu, apakah semua dikabulkan atau apakah semua menguatkan putusan peradilan tiggi sebelumnya atau ada hal-hal lain, kita tunggu salinan putusannya,” tutup Mujahid.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim kasasi ini terdiri dari hakim Maria Anna Samiyati, Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi. Putusan tersebut sudah dibacakan pada tanggal 1 Agustus 2018.
"Tolak," bunyi putusan kasasi sebagaimana dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (2/8).