Menpora Imam Nahrawi, Keterangan Pers

Fakta-fakta Imam Nahrawi yang Jadi Tersangka KPK

19 September 2019 7:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpora Imam Nahrawi bersiap untuk memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Menpora Imam Nahrawi bersiap untuk memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Imam diduga terlibat dalam kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
ADVERTISEMENT
"Ditetapkan dua orang tersangka, IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU (Miftahul Ulum) asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9). Dalam konferensi pers itu, Alex hanya didampingi oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Imam dijerat bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Untuk Ulum, KPK telah melakukan penahanan pada 11 September 2019.
Selain dana hibah, dugaan suap juga terkait dengan jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora.
Apa saja fakta-fakta kasus ini?
Diduga Terima Suap Rp 26,5 Miliar
Menpora Imam Nahrawi jadi saksi sidang dugaan suap KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad dan Bendahara KONI Johny di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Imam bersama Ulum diduga menerima suap senilai Rp 26,5 miliar. Uang itu diduga merupakan commitment fee terkait 3 hal yakni dana hibah KONI, Satlak Prima, dan jabatannya sebagai Menpora.
ADVERTISEMENT
"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Alex.
Alex menuturkan, penerima suap berlangsung dalam rentang 2014-2018. Iman diduga menerima Rp 14,7 miliar melalui Miftahul Ulum. Sementara dalam rentang 2016-2018, Imam diduga meminta yang Rp 11,8 miliar.
Imam Bantah Terima Suap
Pernyataan KPK yang menduga Imam menerima suap dibantah langsung oleh politikus PKB itu. Ia merasa belum ada bukti kuat terhadap dirinya yang disebut telah menerima suap.
"Buktikan saja, jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti," ujar Imam di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Mangkir 3 Kali Panggilan KPK
Imam tercatat telah tiga kali mangkir dari panggilan KPK. Penyelidikan pertama terjadap Imam dilakukan sejak 25 Juni 2019. Selanjutnya dia dipanggil tiga kali, yakni 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus.
"Namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut," ucap Alex.
"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam Nahrawi) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," lanjutnya.
Namun, saat ditanya alasan mangkir dari panggilan, Imam hanya bilang akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan sudah tentu kita junjung tinggi azas praduga tak bersalah," ungkap Imam. "Jangan sampai justifikasi seolah-olah saya bersalah, tidak, kita buktikan nanti."
ADVERTISEMENT
Menteri Kedua Jokowi yang Dijerat KPK
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan Idrus Marham. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan dan ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan
Imam menjadi menteri kedua Presiden Joko Widodo yang terjerat korupsi. Sebelum Imam, KPK telah menjerat eks Menteri Sosial, Idrus Marham.
Idrus divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim menyatakan Idrus terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Berbeda dengan Idrus, Imam terjerat KPK saat masa jabatannya hampir habis. Rencananya, jabatan menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo berakhir pada 20 Oktober 2019.
Sementara pihak Istana menyatakan Imam otomatis mundur dari posisinya sebagai menteri setelah resmi ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Iya, ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis mundur. Diminta tidak diminta, itu secara otomatis," ujar Tenaga Ahli Kepala Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin.
ADVERTISEMENT
Belum Mundur dan Serahkan Nasib ke Jokowi
Atlet wushu Indonesia Lindswell (tengah) menerima ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo (kanan) dan Ketua Umum PB Wushu Indonesia Airlangga Hartarto (kiri) dan Menpora Imam Nahrawi (kedua kiri) usai menyelesaikan nomor Taijijian Putri Wushu Asian Games 2018 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/8). Foto: ANTARA FOTO/INASGOC/Akbar Nugroho Gumay
Imam Nahrawi memang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, ia belum memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Menpora. Ia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Jokowi.
"Saya belum tahu seperti apa, karena saya harus bertemu dan melapor ke Pak Presiden. Itu saya akan serahkan nanti ke Pak Presiden, karena saya ini pembantu Pak Presiden," ungkap Imam.
"Karena saya baru tahu sore (status tersangka), tentu beri kesempatan saya nanti untuk berkonsultasi kepada Pak Presiden," sambungnya.
Ia juga berharap penetapannya sebagai tersangka tidak ada unsur politis, atau unsur lainnya selain hukum. Sebagai warga negara yang taat, Imam akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
PKB Beri Bantuan Hukum, Keluarga Terpukul
ADVERTISEMENT
PKB sebagai partai Imam Nahrawi bernaung menghormati keputusan KPK. Sekjen PKB Hasanuddin Wahid menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Imam.
"Kami tentu memberikan advokasi/pendampingan. Tabayun kepada yang bersangkutan," kata Hasanuddin.
Setelah ini, PKB akan menggelar rapat untuk menentukan langkah selanjutnya pascapenetapan tersangka Imam.
Sementara itu, Imam mengakui keluarganya begitu terpukul setelah pimpinan KPK mengumumkannya sebagai tersangka. Namun, sebagai pejabat negara, ia diharuskan siap dengan segala kemungkinan.
"Keluarga tentu terpukul tetapi saya yakin keluarga saya tahu bahwa ini risiko jabatan saya sebagai menteri. Tentu harus siap dengan segala sesuatu," ungkap Imam.
Adik Imam, Syamsul Arifin, bahkan menganggap KPK telah menzalimi kakaknya. Sebab, ia menilai KPK tidak membeberkan barang bukti yang membuktikan Imam bersalah.
ADVERTISEMENT
“Terima kasih kepada KPK menunjukkan kezalimannya di negara ini. Kedua, tentunya atas nama keluarga saya merasa kaget dan tidak percaya. Karena setahu saya semua itu ada alur menetapkan orang sebagai tersangka. Ada alur hukum yang harus ditempuh dan diketahui orang banyak. Ojok singitan (jangan disembunyiin),” tutur Syamsul.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Ketika itu, KPK menjerat sejumlah orang. Yakni mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy; Bendahara KONI, Johny E Awuy; mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana; serta dua orang pegawai dari Kemenpora, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta.
Mulyana, Adhi, dan Eko diduga menerima suap dari Fuad dan Johny. Menurut jaksa, Mulyana menerima suap berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara Adhi dan Eko menerima suap berupa uang Rp 215 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan Ending dan Johny, agar Mulyana, Adhi dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora RI pada tahun 2018.
Berdasarkan pengembangan, muncul fakta lain dalam persidangan. Ulum beberapa kali disebut dapat mempercepat pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI. Bahkan dalam putusan hakim terhadap Ending dan Johny, Ulum disebut turut menerima fee Rp 11,5 miliar. Uang diduga diterima Ulum bersama protokoler Menpora, Arief Susanto.
Baik Ulum, Arif, maupun Imam Nahrawi sudah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Namun ketiganya membantah soal uang tersebut. Kendati demikian, hakim tetap meyakini soal aliran uang Rp 11,5 miliar ke pihak Kemenpora itu.
Atas perbuatannya Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten