Fakta-fakta OTT KPK di Kantor Imigrasi Mataram

29 Mei 2019 7:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram - Nusa Tenggara Barat (NTB) Kurniadie resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (29/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram - Nusa Tenggara Barat (NTB) Kurniadie resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (29/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menangkap sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (27/5) malam. Mereka diduga menerima suap terkait pengurusan izin tinggal WNA.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang bernilai ratusan juta rupiah. Ruang kerja pejabat di kantor imigrasi itu juga telah disegel.
Berikut sejumlah fakta terkait OTT KPK di Mataram:
KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus dugaan suap.
Kurniadie ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain. Mereka ialah Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin; dan Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (28/5).
ADVERTISEMENT
Kurniadie dan Yusriansyah sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Liliana dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan di Mataram, NTB, di Gedung KPK, Selasa (28/5). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie diduga bersama Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Imigrasi Mataram, Yusriansyah Fazrin, menerima suap Rp 1,2 miliar dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.
Suap itu diduga untuk menghentikan penyidikan perkara yang melibatkan 2 WNA asal Singapura dan Australia. Dua WNA itu diduga menyalahi visa turis dengan bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya modus yang tak biasa dalam penyerahan suap untuk Kurniadie melalui Yusriansyah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, awalnya Liliana memasukkan uang Rp 1,2 miliar ke dalam kresek hitam yang disimpan di sebuah tas.
"Sesampai di depan ruangan YRI (Yusriansyah), tas kresek hitam berisi uang Rp 1,2 miliar tersebut dibuang ke dalam tong sampah di depan ruangan YRI," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5).
Setelahnya, Yusriansyah meminta penyidik PNS di Kantor Imigrasi Mataram, Bagus Wicaksono, untuk mengambil uang itu. Dari Rp 1,2 miliar, Yusriansyah meminta Bagus untuk menyerahkan Rp 800 juta kepada Kurniadie.
"Penyerahan uang pada KUR (Kurniadie) adalah dengan cara meletakkan di ember merah," ucap Alex.
ADVERTISEMENT
Kurniadie kemudian meminta pihak lain untuk menyetorkan Rp 340 juta ke rekeningnya di sebuah bank. Sedangkan sisanya Rp 500 juta akan diperuntukkan bagi pihak lain.
"Teridentifikasi salah satu komunikasi dalam perkara ini setelah penerimaan uang oleh pejabat imigrasi terjadi yaitu 'makasi, buat pulkam'." kata Alex.
WNA yang menyuap pejabat Kantor Imigrasi Mataram ikut ditangkap KPK. Mereka adalah warga negara Australia dan Singapura.
Sejauh ini, KPK belum menetapkan dua orang WNA tersebut. Namun, WNA itu tidak sepenuhnya lepas dari jeratan hukum.
Menurut Alex, kedua WNA itu diduga terlibat dalam upaya penyuapan. Sehingga KPK akan melaporkan keduanya ke Komisi Antirasuah negara mereka masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Jelas ini adalah tindakan penyuapan pada pejabat publik, tentu nanti kami akan melakukan koordinasi dengan CPIB KPK-nya Singapura dan KPK-nya Australia untuk melaporkan dua warga negara tersebut yang telah melakukan penyuapan pada pejabat publik di Indonesia. Mereka punya aturan yang melarang memberikan suap pada pejabat publik asing," jelasnya.
Suap kepada Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie, diduga juga melibatkan 14 orang lainnya. Ke-14 orang itu merupakan penyidik PNS pada Kantor Imigrasi Klas I Mataram.
Belasan orang tersebut bahkan turut mengembalikan uang ke KPK saat pemeriksaan terhadap Kurniadie di Polda NTB usai rangkaian OTT pada Senin (27/5) malam.
"Hingga BWI (penyidik) dan 13 orang yang datang mengembalikan uang dengan total Rp 81,5 juta," kata Alex.
ADVERTISEMENT
KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari suap Rp 1,2 miliar yang diberikan Liliana kepada Kurniadie.
Namun status 14 orang tersebut masih sebatas saksi. Sebab dari pihak Kantor Imigrasi Klas I Mataram, baru Kurniadie dan Yusriansyah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.