Fakta-fakta Terbaru soal Kasus Polisi Terbakar di Cianjur

17 Agustus 2019 6:28 WIB
Ilustrasi polisi Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
ADVERTISEMENT
Nasib nahas menimpa empat anggota Polres Cianjur. Kamis (15/8), Aiptu Erwin Yudha, Brigadir Dua (Bripda) F. Aris Simbolon, Bripda Yudi, dan Brigadir Anif, terbakar hidup-hidup saat mengawal demonstrasi mahasiswa di depan Pendopo Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Mereka awalnya hendak memadamkan ban yang dibakar oleh para demonstran. Akan tetapi, seorang pendemo melemparkan cairan diduga bensin ke arah bakaran ban. Akibatnya, api menyambar ke para polisi.
Berikut fakta-fakta peristiwa polisi terbakar di Cianjur:
1. Dirawat di Rumah Sakit Terpisah
Aiptu Erwin Yudha menjadi korban terparah dalam kejadian ini. Ia mengalami luka bakar 80 persen.
"Erwin dirawat di Rumah Sakit Kramat Jati Jakarta," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Bandung, Jumat (16/8).
Sedangkan, Bripda Aris Simbolon dan Bripda Yudi yang mengalami luka bakar antara 6,5-13 persen dirawat di RS Hasan Sadikin, Kota Bandung. Lalu Brigadir Anif mendapat perawatan di RS Sartika Asih.
2. Mahasiswa Pendemo Minta Maaf
ADVERTISEMENT
Para mahasiswa pendemo yang mengatasnamakan Forum Cipayung Plus meminta maaf. Pernyataan maaf disampaikan oleh Ketum DPP GMNI Robaytullah Kusuma Jaya dalam siaran pers yang diterima kumparan, Jumat (16/8).
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban yang terkena insiden dalam kondisi demonstrasi tersebut," jelas Robaytullah.
Selain Robaytullah, siaran pers ini juga mengatasnamakan Ketua Umum PB HMI Respiratori Saddam Al Jihad, Ketua Umum PB PMII Agus M. Herlambang, dan Ketua Umum DPP IMM Najih Prasetyo.
"Kami menyampaikan kepada elemen masyarakat dan aktivis Cipayung untuk menjaga kondusivitas," tambah Robayatullah.
3. Polisi Periksa 30 Saksi
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam insiden ini. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Budi Nuryanto, menuturkan, ada dua klasifikasi saksi yang diperiksa.
ADVERTISEMENT
Yakni, saksi yang berada di lokasi kejadian, dan 17 orang mahasiswa yang tergabung ke dalam kelompok Cipayung Plus. "30 saksi (sudah diperiksa)," kata dia kepada wartawan.
4. Mahasiswa Pelempar Bensin Jadi Tersangka
Polisi menetapkan satu orang mahasiswa berinisial RS sebagai tersangka. RS merupakan mahasiswa Universitas Surya Kencana.
"Polres Cianjur, dalam hal ini penyidik, di-back up oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar telah menetapkan salah satu oknum mahasiswa dari elemen GMNI yang tergabung dalam Cipayung Plus," kata Trunoyudo di kantornya, Jumat (16/8).
"RS inilah yang terindikasi yang melakukan pelemparan dalam bentuk bahan bakar cair dalam plastik yang kemudian menyebabkan tersambarnya korban sehingga menyebabkan chaos," jelas dia.
Truno memastikan tersangka atas peristiwa tersebut bisa bertambah.
ADVERTISEMENT
5. Pelaku Terancam Penjara 12 Tahun
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pelaku bisa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Apabila terbukti melanggar pasal 213 KUHP ayat 1 KUHP, mengakibatkan anggota polisi terluka, meninggal dunia, bisa ancaman hukuman 8 tahun, bisa 12 tahun bisa juga diterapkan pasal lain,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).
“Pasal 338 terencana 340 ancaman hukuman bisa lebih berat,” sambung Dedi.
6. Empat Anggota Polres Cianjur yang Terbakar Naik Pangkat
Polri memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada 4 anggota Polres Cianjur yang terbakar. Aiptu Erwin Yudha, Bripda F. Aris Simbolon, Bripda Yudi, dan Brigadir Anif akan mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkatnya saat ini.
ADVERTISEMENT
"Surat keputusan Kapolri Nomor Keputusan 1494 VIII 2019 dinyatakan tentang kenaikan pangkat luar biasa terhadap keempat korban," kata Kombes Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan pemberian kenaikan pangkat luar biasa atas dasar pertimbangan surat keputusan dari Kapolri. Yakni mengenai prestasi dan dedikasi yang ditunjukkan kepada masyarakat dan Polri.