news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fakta-fakta Terpilihnya Mulan Jameela sebagai Anggota DPR RI

22 September 2019 6:45 WIB
comment
17
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mulan Jameela saat menghadiri sidang putusan musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Senin (28/01). Foto: Ronny/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mulan Jameela saat menghadiri sidang putusan musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Senin (28/01). Foto: Ronny/kumparan
ADVERTISEMENT
Politikus Gerindra Mulan Jameela ditetapkan jadi anggota DPR RI peri0de 2019-2024. Sebelum ditetapkan jadi anggota DPR, Mulan dan sejumlah kader lain diketahui menggugat secara perdata Ketum Gerindra Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Para penggugat termasuk Mulan itu, merupakan kader Gerindra yang maju di Pileg 2019 namun gagal ke parlemen, mereka tidak mendapat suara yang cukup sehingga gagal ke parlemen. Mereka menggugat Prabowo agar segera menetapkan mereka sebagai anggota DPR RI terpilih.
Dalam gugatan awal terdapat 14 penggugat, termasuk Mulan. Namun dalam perjalanannya, ada 5 kader Gerindra memutuskan untuk mencabut gugatan yakni Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati, Prasetyo Hadi, dan Seppaiga Ahmad.
Beberapa kader yang mencabut gugatan, menyisakan beberapa penggugat yang bertahan yakni Mulan, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.
Dalam gugatannya ke Prabowo, mereka berdalih mereka adalah tokoh-tokoh partai yang telah memberikan jasa besar atas perjuangan Partai Gerindra, sehingga bisa menjadi pemenang kedua dalam gelaran Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," seperti dikutip kumparan dari berkas hukum yang diterima, Senin (15/7).
Sidang putusan gugatan Mulan Jameela CS. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan Mulan dan kader lainnya. Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, memutuskan Prabowo berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Gerindra sesuai daerah pemilihan masing-masing.
"Mengadili, menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk dapil masing-masing," ujar Zulkifli saat membacakan putusan, Senin (26/8).
ADVERTISEMENT
"Menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap perlu oleh para tergugat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk dapil masing-masing," lanjutnya.
Gerindra pun segera menaati putusan yang dikeluakan PN Jakarta Selatan. Gerindra akhirnya meloloskan semua kader yang mengajukan gugatan, termasuk Mulan Jameela.
Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penetapan itu dilakukan untuk menjalankan keputusan pengadilan. "(Delapan orang lain) ditetapkan. DPP menjalankan keputusan pengadilan," kata Dasco saat dikonfirmasi, Sabtu (21/9).
Para kader yang gugatannya dikabulkan itu menggantikan kader lainnya yang sebelumnya dinyatakan terpilih di Pileg 2019. Mulan--salah satu penggugat, menggantikan posisi politikus Gerindra lainnya Ervin Luthfi sebagai anggota DPR terpilih.
ADVERTISEMENT
Ervin maju dari daerah pemilihan Jawa Barat XI, meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasik, dan Kota Tasikmalaya, sama seperti Mulan.
Ervin memperoleh suara terbanyak ketiga dengan raihan 33.938 suara dan dinyatakan lolos. Sementara Mulan menempati kelima dengan perolehan 24.192 suara.
Penetapan Mulan sebagai anggota dewan bedasarkan Surat Keputusan KPU dengan nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 tentang perubahan keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Surat keputusan KPU dikeluarkan bedasarkan surat dari DPP mengenai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel dengam nomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 dan keputusan DPP Gerindra No 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan.
Dalam surat itu, menegaskan calon Anggota DPR RI Dapil Jabar XI Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih Anggota DPR RI, setelah keduanya diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Gerindra.
ADVERTISEMENT