Fakta Pemeriksaan Ignasius Jonan Sebagai Saksi di KPK

1 Juni 2019 5:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM Ignasius Jonan saat tiba di gedung KPK. Foto: Apriliandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Ignasius Jonan saat tiba di gedung KPK. Foto: Apriliandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mendatangi gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/5). Ia datang sebagai seorang saksi untuk dua kasus dugaan korupsi yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Jonan memenuhi panggilan KPK yang merupakan penjadwalan ulang ditemani oleh stafnya. Ia tiba di kantor lembaga antirasuah sekitar pukul 08.41 WIB.
Berikut fakta terkait pemeriksaan Jonan di KPK:
Penyidik KPK sebelumnya telah tiga kali memanggil Jonan untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, di tiga pemanggilan tersebut mantan Dirut KAI itu tak dapat memenuhinya.
Jonan seharusnya diagendakan diperiksa penyidik pada Rabu (15/5), Senin (20/5), dan Senin (27/5). Namun, karena Jonan ada tugas negara yang tak bisa ditinggalkan, ia urung menghadiri tiga panggilan yang telah dijadwalkan penyidik.
"Diagendakan penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi terhadap Menteri ESDM Ignasius Jonan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (31/5).
ADVERTISEMENT
Jonan kali ini diperiksa sebagai saksi untuk dua kasus dugaan korupsi yang berbeda. Ia diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, dan tersangka Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir.
Untuk kasus yang menjerat Samin Tan, keterangan Jonan dibutuhkan untuk penyidikan kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
Sedangkan satu kasus lainnya yang menjerat Sofyan Basir yakni dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Menteri ESDM, Ignasius Jonan usai penuhi panggilan penyidik KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
KPK memeriksa Jonan sebagai saksi dalam dua kasus berbeda sekitar 6 jam. Jonan yang menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 14.45 WIB mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
Seperti pertanyaan soal tugas, pokok, dan fungsi selaku Menteri ESDM, khususnya di bidang kelistrikan dan pertambangan.
"Soal tupoksi, tupoksinya kan tupoksi menteri di bidang pertambangan atau minerba sudah ada tupoksi di bidang kelistrikan," kata Jonan usai diperiksa KPK.
"Ditanya peranannya kementerian itu apa di dalam pertambangan juga di bidang kelistrikan juga persetujuannya sampai mana, mana fungsi kementerian sebagai regulator, mana PLN dan sebagainya," imbuhnya.
Namun, saat disinggung tudingan eks Wakil Ketua Umum Komisi VII Eni Maulani Saragih terkait uang USD 10 ribu, Jonan memilih diam. Ia memilih berjalan masuk ke dalam mobil sedan berpelat B 1745 WRB yang telah menantinya.
KPK mengusut dugaan pertemuan yang dilakukan Jonan terkait pencabutan kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Hal itu dilakukan penyidik dalam pemeriksaan terhadap Jonan untuk tersangka Samin Tan. PT AKT merupakan anak usaha dari PT BLEM.
ADVERTISEMENT
"(Diperiksa) pengetahuan saksi (Jonan) terkait adanya upaya SMT (Samin Tan) mengurus terminasi (pencabutan -red). Termasuk apakah ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan untuk mengurus terminasi tersebut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (31/5).
Selain itu, kata Febri, penyidik turut mendalami upaya terminasi kontrak yang dilakukan oleh Kementerian ESDM.
Dalam perkara ini, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap kepada Eni Saragih senilai Rp 5 miliar. Suap tersebut bermula pada Oktober 2017, saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi itu, Samin diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni. Eni pun menyanggupi permintaan Samin dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Bantuan yang diberikan Eni yakni dengan menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. Di mana posisi Eni saat itu sebagai anggota panitia kerja (Panja) Minerba di Komisi VII DPR.
Menteri ESDM, Ignasius Jonan usai jalani pemeriksaan sebagai saksi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Di kasus PLTU Riau-1, Jonan diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengusut sejumlah pertemuan yang membahas PLTU Riau-1.
Pertemuan yang diusut yakni yang dihadiri Eni Saragih dan pemilik Blackgold Natural Resources, Johannes Kotjo.
"Diklarifikasi juga informasi pertemuan saksi dengan Eni dan Kotjo," ujar Febri saat dihubungi, Jumat (31/5).
Dalam pemeriksaan Jonan, kata Febri, KPK turut mendalami soal pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN yang di dalamnya terdapat proyek PLTU Riau-1.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengesahan RUPTL, tarif, dan pengetahuan terkait proyek PLTU," kata Febri.