Fakta Sidang yang Buat BW Yakin Gugatan Pilpres Diterima MK

24 Juni 2019 15:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim hukum BPN, Bambang Widjojanto mengikuti sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim hukum BPN, Bambang Widjojanto mengikuti sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), optimis akan memenangkan gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Salah satu faktornya karena saksi ahli yang dihadirkan pasangan Jokowi-Ma'ruf tak bisa menjawab penjabaran dari saksi pihaknya.
ADVERTISEMENT
"Pertama saksi fakta dan ahli sudah dihadirkan, argumen tak ada yang didekonstruksi bahkan saksi yang mereka hadirkan bermasalah terutama dari terkait, saksi ahli mereka tak bisa delegitimasi saksi kami," kata BW di Media Center Prabowo-Sandi, Senin (24/6).
Ia pun menyinggung ada salah satu ahli dari Jokowi-Ma'ruf yang dihadirkan dalam persidangan menyampaikan kutipan yang salah.
"Ahli mereka satu kolega UGM mengutip salah bagaimana isinya, pembuktian TSM berbasis gross violence of human right (pelanggaran HAM berat) dengan menghubungkan contoh di Kamboja agak salah kaprah. Intellectual discourse (wacana intelektual) sementara di MK menggunakan speedy trial, dalam speedy trial menurut kami yang dipakai adalah pembuktian-pembuktian yang berkaitan investigation scientific research," kata BW.
Tim kuasa hukum BPN Bambang Widjojayanto pada sidang pemeriksaan saksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ia menyebut, telah mengajukan argumen dengan menyertakan saksi fakta yang dihadirkan langsung maupun yang tertulis. Kemudian mencontohkan pembuktian dalam pidana pembunuhan yang harus menggunakan visum, dikuatkan dengan keterangan ahli. Hal serupa juga dilakukan oleh pihaknya dalam sidang MK beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Sama dengan kita, hasil forensik kita ajukan sampai tiga truk mudah-mudahan diperiksa, keterangan saksi kita ajukan fakta juga, ada tiga alat bukti yang sudah dipakai," ungkapnya.
Salah satu bukti yang kuat, yakni posisi Ma'ruf Amin di anak BUMN menjadi senjata yang diyakini oleh BW dapat memenangkan pihaknya dalam sengketa di MK. Terkait itu, BW menyebut keputusan sepenuhnya ada di hakim konstitusi.
"Keterangan soal cawapres sudah terang benderang, ada pelanggaran syarat pencalonan, kalo diuji dan dikaji serta dijadikan pertimbangan jadi syarat diskualifikasi," pungkasnya.
Bambang juga ikut mengomentari soal beredarnya wacana pelaporan untuk salah satu saksinya yang bernama Beti Kristiana. Hingga kini dia belum menerima surat kuasa untuk mendampingi Beti. Hanya saja BW yakin, tim Prabowo-Sandi siap membela saksi yang dihadirkan dalam persidangan di MK.
ADVERTISEMENT
Namun, BW berharap pihak lawannya tidak benar-benar melaporkan Beti. Pelaporan untuk saksi dari pihak Prabowo-Sandi dianggap BW akan menakut-nakuti publik.
"Saya harapkan mari bertarung soal substantial justice bukan drama, jangan gimmick, untuk kebaikan bangsa, itu mengatakan 'hai orang-orang yang jadi saksi takutlah kamu karena potensial jadi suspect' itu tidak bener tidak boleh, bertarung dengan value dan martabat jangan cengeng," ujarnya.