Fakta yang Diungkap Polisi Menepis Penganiayaan Ratna Sarumpaet

3 Oktober 2018 10:11 WIB
Ratna Sarumpaet. (Foto: Instagram/@rsarumpaet)
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet. (Foto: Instagram/@rsarumpaet)
ADVERTISEMENT
Wajah Ratna Sarumpaet babak belur. Berdasarkan pengakuan para kerabat, aktivis perempuan itu dianiaya sejumlah orang tak dikenal saat berada di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
ADVERTISEMENT
Ratna belum mau bicara. Kata Politikus Demokrat Ferdinand Hutaean, Ratna masih shock. Hal ini yang membuatnya belum mau lapor polisi.
Ratna Sarumpaet babak belur. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet babak belur. (Foto: Dok. Istimewa)
Koordinator juru bicara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, Ratna dianiaya oleh sejumlah orang di dalam mobil saat berada di Bandara Husein Sastranegara.
“Iya, tadi malam saya Pak Prabowo, Bang Sandi itu menerima foto itu, kemudian kita telepon Mbak Ratna. Jadi betul beliau itu dikeroyok dimasukkan ke dalam mobil, dan dikeroyok oleh orang yang tak dikenal, di Bandara Bandung tanggal 21 September yang lalu,” kata Dahnil saat dihubungi, Selasa (2/10).
Meski belum membuat laporan, Polda Jabar bergerak menyelidiki kasus ini. Berdasarkan hasil penelusuran, dari 23 rumah sakit yang tercatat di Bandung, polisi tak menemukan nama Ratna menjadi salah satu pasien.
Hasil penyelidikan pihak RS Bina Estetika terkait kasus Ratna Sarumpaet. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Hasil penyelidikan pihak RS Bina Estetika terkait kasus Ratna Sarumpaet. (Foto: Dok. Istimewa)
Bahkan Polda Metro Jaya turut mengusut dan mengungkap kasus ini. Dari data Polda Metro yang dihimpun kumparan, setelah polisi berkoordinasi dengan pihak bandara, baik itu sopir taksi, sopir rental mobil, Aviation Security, porter hingga tukang parkir, hasilnya: Mereka tidak mengetahui peristiwa pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpaet dan tidak terdapat manifes kedatangan keberangkatan penumpang atas nama Ratna Sarumpaet.
ADVERTISEMENT
Lalu, polisi juga melacak kasus klaim penganiayaan itu melalui fakta call data record. Hasilnya, sejak tanggal 20 September hingga 24 September 2018, nomor Ratna aktif di daerah Jakarta.
Penyelidikan berikutnya, dari data telepon, Ratna, sejak 20-24 September, rupanya berada di Jakarta. Fakta lainnya, yakni dari hasil pengecekan CCTV, Ratna justru berada di sebuah rumah sakit bedah bernama RS Bina Estetika di Menteng, Jakarta Pusat.
Langkah-langkah yang telah dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus Ratna Sarumpaet. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Langkah-langkah yang telah dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus Ratna Sarumpaet. (Foto: Dok. Istimewa)
Seolah menguatkan bukti itu, polisi mengungkap bukti transfer dari rekening Ratna ke rekening RS Bina Estetika. Adapun, rekening itu menggunakan nama Ratna dan anaknya, Ibrahim Fahmi Al-Hadi.
Dengan rincian: Tanggal 20 September 2018, pukul 21.00 WIB sejumlah Rp 25 juta; tanggal 21 September 2018 pukul 17.06 transaksi debit Rp 25 juta, dan tanggal 24 September 2018 pukul 21.11 WIB dengan transaksi debit Rp 40 juta.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dengan pihak RS Bina Estetika, yakni dengan menelusuri keterangan dari bagian operasional dan manajer medis rumah sakit, membenarkan jika Ratna dirawat pada 21 - 24 September 2018. "Dalam rangka operasi plastik," tulis keterangan polisi.
Cuplikan kamera CCTV saat Ratna Sarumpaet di rumah sakit. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Cuplikan kamera CCTV saat Ratna Sarumpaet di rumah sakit. (Foto: Dok. Istimewa)
Dalam buku register rawat inap RS Bina Estetika, tercatat Ratna dirawat sejak Jumat, 21 September, pukul 17.00 WIB. "Berdasarkan rekaman CCTV, Ratna keluar RS Bina Estetika pada hari Senin tanggal 24 September 2018 pukul 21.28 WIB menggunakan taksi Blue Bird." tulis keterangan itu.
Terhadap pelaku penyebaran berita diduga hoaks ini, polisi menggunakan dua pasal sebagai dugaan pelanggaran. Yakni, Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ayat (1) dan (2), juga Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
ADVERTISEMENT
"Nanti dirilis sama Kabid Humas (Argo Yuwono), ya," kata Dirkrimum Polda Metro Kombes Nco Afinta saat dikonfirmasi.