Farhat Abbas Dilaporkan Lagi ke Polda Metro Jaya

6 Oktober 2018 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Farhat Abbas dilaporkan oleh Presidium Gerakan Pengacara Nusantara di Polda Metro Jaya. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Farhat Abbas dilaporkan oleh Presidium Gerakan Pengacara Nusantara di Polda Metro Jaya. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hanya berselang beberapa jam dari pelaporan Komunitas Pengacara Prabowo-Sandi (KPPS), pengacara Farhat Abbas kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini yang melaporkan adalah Presidium Gerakan Pengacara Nusantara (GP Nusantara).
ADVERTISEMENT
Ketua GP Nusantara Muhammad Akhiri mengatakan pihaknya melaporkan Farhat atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui postingan di sosial media yaitu akun Instagram @farhatabbastv226.
“Postingan tersebut secara garis besar siapa yang masuk surga dan siapa yang masuk negera dikaitkan dengan proses pemilihan pemimpin. Pasal kami jadikan laporan adalah Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 a UU ITE Tahun 2016,” ujar Akhiri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (6/10).
Farhat Abbas dilaporkan oleh Presidium Gerakan Pengacara Nusantara di Polda Metro Jaya. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Farhat Abbas dilaporkan oleh Presidium Gerakan Pengacara Nusantara di Polda Metro Jaya. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
Salah satu pelapor, Mendy Uthama, mengatakan pihaknya baru melaporkan hari ini lantaran baru melihat postingan Farhat pada pagi hari. Meski pernyataan kontroversial itu telah beberapa waktu lalu diungkapkan Farhat.
“Memang tadi pagi (saya melihat postingan). Sebetulnya ini memang sudah lama, tapi kebetulan saya kan yang mengalaminya, yang melaporkan, tadi pagi saya baru melihat,” ujar Mendy.
ADVERTISEMENT
Beberapa bukti diserahkan mereka kepada polisi. Mulai dari screenshoot dari akun Instagram @farhatabbastv226 dan beberapa video dari akun yang sama. Laporan dari GP Nusantara diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/5382/X/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS.
Beberapa anggota dari Komunitas Pengacara Prabowo - Sandi (KPPS) sebelumnya juga melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan Farhat atas tuduhan membuat kegaduhan publik dan ujaran kebencian karena beberapa pernyataan yang dibuatnya.
“Kami melaporkan ke PMJ saudara Farhat Abbas atas dugaan (pelanggaran) Pasal 28 ayat 2 UU ITE mengenai ujaran kebencian dan permusahan antar kelompok. Pasal yang kedua (yang dilanggar) itu Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang keonaran,” ujar Yupen Hadi, salah satu pelapor, di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menerima laporan KPPS dengan nomor Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5378/X/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS.