Farhat Cuek Dilaporkan Simpatisan Prabowo ke Polisi

6 Oktober 2018 18:58 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Farhat Abbas. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Farhat Abbas. (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah orang yang tergabung Komunitas Pengacara Prabowo - Sandi (KPPS) melaporkan pengacara Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. Farhat dinilai membuat kegaduhan publik karena beberapa pernyataan, salah satunya terkait konspirasi hoaks Ratna Sarumpaet.
ADVERTISEMENT
Menanggapi laporan itu, Farhat tak banyak komentar. Ia seakan cuek dan memilih fokus pada laporannya yang menyeret 17 nama politikus di Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet dianiaya.
"Fokus saja pada laporan saya terhadap 17 (orang dari) kelompok mereka. Karena mereka adalah pelaku yang belakangan mengaku sebagai korban," ucap Farhat saat dihubungi, Sabtu (6/10).
Ia mengatakan saat ini sosok yang menjadi pembuat hoaks, Ratna Sarumpaet, telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu ia menyakini tinggal menunggu waktu saja bagi para politikus yang ikut menyebarkan hoaks menyusul Ratna Sarumpaet.
"Saat ini persoalannya adalah Ratna pembohong sudah jadi tersangka,dan para penyebar berita bohongnya itu bentar lagi tersangka. Bukan pada saya yang pelapor mereka," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Farhat melaporkan 17 politikus, salah satunya Ketum Gerindra Prabowo Subianto, bersama Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok). Pelaporan dilakukan Farhat di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/10). Laporan itu telah diterima Bareskrim dengan nomor STTL/1007/X/2018/BARESKRIM atas dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait kasus Ratna Sarumpaet.
Akan tetapi hari ini Farhat dilaporkan balik oleh sejumlah simpatisan Prabowo - Sandi ke Polda Metro Jaya. Farhat dinilai melanggar Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang keonaran dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian. Laporan tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5378/X/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS.