Fasilitas di Sel Suami Inneke: TV, Water Heater, hingga Dispenser

21 Juli 2018 21:46 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: Instagram/ @miftafauzie)
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: Instagram/ @miftafauzie)
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, kembali terjerat kasus korupsi. Kali ini, ia diduga telah menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk mendapatkan sejumlah fasilitas yang tidak diperoleh oleh terpidana lainnya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, setidaknya ada harga yang harus ditebus baik oleh suami Inneke Koesherawati itu atau tahanan lainnya yang ingin memperoleh fasilitas kelas wahid di Lapas Sukamiskin.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Fasilitas dalam sel Fahmi terungkap dari video yang ditayangkan KPK dalam konferensi pers, Sabtu (21/7). Laode menjelaskan ada sejumlah fasilitas terbaik, yang sebenarnya tidak menjadi standar ruang tahanan dari Kemenkumham.
"Kalau kita bisa lihat ada sejumlah fasilitas seperti water heater, dispenser, dan pendingin ruangan yang memang tidak lumrah ada dalam ruang sel penahanan bagi terpidana," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (Foto: Facebook/Wahid Husen)
zoom-in-whitePerbesar
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (Foto: Facebook/Wahid Husen)
KPK menduga bisnis ini di bawah kendali Wahid Husen. Wahid diduga menerima suap dari para napi sejak Maret 2018. Dalam OTT kali ini, KPK juga menyita handphone dari kamar sel napi Andri Rahmat dan sejumlah dokumen pembelian dan pengiriman 2 mobil untuk Wahid.
ADVERTISEMENT
"2 mobil yang berada pada dokumen itu telah diserahkan ke Wahid dari napi korupsi Fahmi Darmawansyah," terang Laode.
Barang bukti dua buah mobil yg diamankan dalam OTT Kalapas Sukamiskin (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti dua buah mobil yg diamankan dalam OTT Kalapas Sukamiskin (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Kini, 2 mobil itu telah diamankan KPK. Uang Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar AS juga turut diamankan dalam OTT ini. Suap itu diduga diberikan Fahmi ke Wahid agar mendapatkan fasilitas lebih di Lapas Sukamiskin dan izin keluar lapas.
Fahmi dan Wahid kini telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Andi Rahmat. Fahmi dan Andi sebagai pemberi suap disangkakan Pasal S ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Konpers OTT Kalapas Sukamiskin  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers OTT Kalapas Sukamiskin (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sementara Wahid sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.