Fatwa PUBG Haram Berawal dari Keresahan Plt Gubernur Aceh

20 Juni 2019 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga bermain game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) melalui telepon pintar di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (19/6). Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Warga bermain game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) melalui telepon pintar di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (19/6). Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
ADVERTISEMENT
Lahirnya fatwa haram game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh bermula dari keresahan Plt Gubernur Nova Iriansyah. Nova pernah meminta MPU untuk melakukan kajian terhadap game yang dinilai meresahkan tersebut.
ADVERTISEMENT
Permintaan disampaikan Nova pada saat kegiatan zikir dan doa bersama untuk para korban penembakan Selandia Baru, yang digelar di Masjid Raya Baiturrahman, pada 23 Maret 2019.
Kala itu, Nova meminta MPU bersama instansi terkait melakukan evaluasi terhadap berbagai permainan yang dapat membentuk karakter kekerasan pada generasi muda Aceh. Karena, game tersebut dinilai mudah dimainkan, baik menggunakan gawai maupun perangkat komputer.
“Kita sudah harus mengevaluasi berbagai permainan yang di dalamnya disusupkan berbagai pesan kekerasan. Oleh karena itu, saya imbau agar MPU bersama instansi terkait lainnya untuk meneliti berbagai permaianan yang dapat membentuk karakter kekerasan pada jiwa anak-anak kita,” kata Nova saat itu.
Direktur Eksekutif Masyarakat Informasi Teknologi (MIT) Aceh, Teuku Farhan, yang ikut dalam pengkajian game PUBG, membenarkan permintaan itu. Dia menceritakan munculnya pembahasan fatwa haram tersebut dilakukan setelah adanya beberapa isu yang muncul, terutama pascakejadian penembakan di Selandia Baru.
ADVERTISEMENT
“Ada beberapa hal yang menyebabkan fatwa ini dikeluarkan MPU Aceh, pertama berkaitan dengan kejadian Selandia Baru. Kemudian PLT Gubernur menyampaikan keresahannya terhadap kecanduan game yang terjadi di masyarakat,” kata Farhan, kepada kumparan, Kamis (20/6).
Farhan mengatakan sebelum adanya imbauan dari Nova, MPU belum mengkaji dan membahasnya dalam sidang paripurna dengan seluruh ketua MPU di Aceh.
“Ini perlu dicatat, MPU tidak gegabah selain menerima pengaduan masyarakat. Mereka juga melihat sikap pemimpin dan pihak terkait lainnya,” sebut Farhan.
Saat ini, Aceh menjadi daerah satu-satunya dan yang pertama menetapkan fatwa haram game PUBG dan sejenisnya. Farhan menyarankan, pemerintah dapat menjadikan fatwa tersebut sebagai pedoman utama dalam mengantisipasi pemanfaatan IT menyimpang lainnya di Aceh.
ADVERTISEMENT
“Alhamdulillah patut kita syukuri sebenarnya, ini mengangkat citra positif Aceh dengan syariat Islamnya. Mudah-mudahan menjadi rujukan nasional dan dunia. Tidak selamanya pemanfaatan IT itu positif, ada juga yang menyimpang dan ini yang perlu diatasi oleh pemerintah,” pungkasnya.