Fayakhun Akui Terima Fee Rp 12 Miliar dari Proyek Bakamla
ADVERTISEMENT
Eks anggota Komisi I DPR asal Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi mengakui pernah menerima Rp 12 miliar dari proyek pengadaan satellite monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
ADVERTISEMENT
Fayakhun menyebut uang itu berasal dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, sebagai kompensasi baginya yang membantu mengupayakan pengadaan proyek tersebut untuk dikerjakan Fahmi. Fayakhun mengatakan, ia menerima kabar penerimaan uang itu dari Direktur Manajer PT Rohde and Schwarz Erwin Arief.
“Erwin menjanjikan dia mau hitung-hitung dulu kemudian dia bilang ‘Khun gimana kalau Fahmi barangnya kita sisihkan, 1 persen (dari nilai proyek) Rp 12 miliar itu untuk bantu kamu’,” kata Fayakhun saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/10).
“Saya mengiyakan saja, namamya juga bantuan,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Pengakuan Fayakhun itu sesuai dengan dakwaan jaksa KPK dimana eks Ketua DPD I Golkar DKI Jakarta itu diduga menerima suap USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar.
Suap diduga diberikan agar Fayakhun mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satellite monitoring dan drone dalam APBN-P tahun 2016.