Fayakhun Diduga Bagi-bagi Uang Demi Jadi Ketua DPD Golkar DKI Jakarta

12 September 2018 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus korupsi terdakwa Fayakhun Andriadi bersama penasehat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus korupsi terdakwa Fayakhun Andriadi bersama penasehat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
ADVERTISEMENT
Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta, Basri Baco bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pembahasan anggaran untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan terdakwa mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, Basco mengaku pernah beberapa kali mendapatkan uang dari staf Fayakhun bernama Agus Gunawan. Namun, ia mengaku tidak ingat total uang yang diberikan Agus kepadanya.
Basri menjelaskan, uang itu diperuntukkan untuk pemenangan Fayakhun sebagai Ketua DPD Golkar DKI Jakarta dalam musyawarah daerah (Musda) pada 19 Juni 2016.
"Saya dapat uang dari staf terdakwa namanya Agus. Uang itu untuk kepentingan terdakwa (Fayakhun) menjadi Ketua DPD Golkar Jakarta," kata Basri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/9).
Ia menjelaskan, dalam Musda Golkar itu setiap ketua DPD Golkar tingkat II (kabupaten/kota), organisasi sayap, dan ormas mendapatkan uang yang telah disepakati.
Basri menyebut, uang yang dibagikan di sebuah kamar di Hotel Fairmont Jakarta itu mencapai miliaran rupiah. Namun ia mengaku lupa mengenai detailnya.
ADVERTISEMENT
"Bentuk uangnya saya lupa, ada dolar ada rupiah mungkin," katanya.
Basri Baco (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Basri Baco (Foto: Reki Febrian/kumparan)
Basri juga mengaku tidak mengetahui sumber uang yang diberikan dari Fayakhun melalui Agus kepadanya. Menurut Basri, pemberian uang dalam Musda agar terpilih menjadi ketua merupakan hal yang biasa.
"Saya enggak tahu sumbernya dari mana, Agus bilang ini dari bapak (Fayakhun)," kata Basri
Dalam sidang sebelumnya pada Senin (3/9), Agus Gunawan mengungkapkan pernah diperintah oleh Fayakhun untuk memberikan uang kepada Basri Rp 800 juta.
Jaksa KPK M Takdir Suhan mengatakan uang yang diberikan Fayakhun kepada Basri melalui Agus itu diduga berkaitan dengan suap yang diterima oleh Fayakhun terkait pengadaan proyek satelit dan monitoring di Bakamla pada tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Diketahui saat Musda Golkar tersebut, Fayakhun terpilih menjadi Ketua DPD Golkar DKI Jakarta. Usai terpilih, Fayakhun menunjuk Basri sebagai Sekretaris DPD Golkar DKI. Namun saat kasus dugaan suap ini mencuat, Fayakhun dicopot dan digantikan oleh Agus Gumiwang. Kini setelah Agus Gumiwang ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Sosial, jabatan Plt Ketua DPD Golkar DKI diserahkan kepada Rizal Mallarangeng.
Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Suap diduga diberikan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran untuk Bakamla, khususnya terkait dengan anggaran pengadan proyek satelit dan monitoring di Bakamla pada tahun 2016.