Fayakhun Diduga Juga Terlibat Pengurusan Anggaran Proyek Kemenhan

12 September 2018 21:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fayakhun Andriadi menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi pengadaan alat satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fayakhun Andriadi menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi pengadaan alat satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Eks anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi diduga tidak hanya mengurus anggaran proyek pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla), tetapi juga di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dalam kesaksian pengusaha Arif Rahman dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran untuk Bakamla. Arif mengetahui Fayakhun juga bermain proyek di Kemenhan dari keterangan Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Fahmi merupakan penyuap Fayakhun yang telah divonis pidana selama selama 2 tahun 8 bulan dalam kasus ini.
Kesaksian Arif itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang kemudian dikonfirmasi oleh jaksa KPK kepada Arif. Dalam BAP tersebut, Fahmi pernah menceritakan mendapat proyek dari Kemenhan dengan menggunakan jasa Fayakhun.
"Anda mengatakan, 'saudara Fahmi juga mengatakan bahwa untuk pengadaan proyek di Kemenhan menggunakan jasa dari Fayakhun, tetapi proyeknya tidak tahu persis'. Apakah betul menggunakan jasa saudara Fayakhun?" tanya jaksa KPK ke Arif yang bersaksi untuk terdakwa Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/9).
ADVERTISEMENT
"Iya pernah dengar seperti itu," jawab Arif.
Tersangka Fahmi Darmawansyah usai diperiksa KPK (Foto: M Agung Rajasa/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Fahmi Darmawansyah usai diperiksa KPK (Foto: M Agung Rajasa/Antara)
Arif juga mengungkapkan pernah diundang oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto ke rumahnya. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Fahmi dan Fayakhun itu, juga sempat dibahas proyek di Kemenhan.
"Enggak banyak bicara. Saya enggak begitu kenal SN (Setya Novanto), cuma konfirmasi aja, apa benar ditolak Kemenhan," ujar Arif.
Dalam kesaksiannya, Arif juga bercerita mengenai pertemanannya dengan Fahmi. Merasa sudah seperti teman dekat, ia lalu memperkenalkan Fahmi dengan pejabat di Kemenhan. Namun, karena Arif menganggap Fahmi tidak beretika, maka pertemanan mereka sedikit renggang.
"Saya kenalkan beliau dengan orang di Kemenhan, tiba-tiba dia jalan sendiri tanpa saya tahu. Saya merasa ditinggalkan," kata Arif.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar dari Fahmi. Suap itu diduga diberikan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran untuk Bakamla khususnya terkait dengan anggaran pengadaan proyek satelit dan monitoring pada tahun 2016.