news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fayakhun: Komisi XI Klaim Proyek Bakamla Hadiah Setujui Tax Amnesty

17 Oktober 2018 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus korupsi terdakwa Fayakhun Andriadi bersama penasehat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus korupsi terdakwa Fayakhun Andriadi bersama penasehat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fayakhun Andriadi, menilai ada sejumlah kejanggalan ketika ia mengurus anggaran Bakamla. Mantan anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar itu menyebut Komisi XI juga mengklaim ikut terlibat. Padahal, kata Fayakhun, mitra proyek Bakamla saat itu adalah Komisi I, bukan Komisi XI.
ADVERTISEMENT
“Ada yang aneh, tiba-tiba Komisi XI ada yang berbicara tentang Bakamla, tapi saat itu saya di toilet, saya tanya siapa yang ngomong, Komisi XI katanya. Setelah itu Fahmi Habsy ketemu saya, teman-teman Komisi XI ini solid membantu Bakamla,” ucap Fayakhun saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/10).
“Kebetulan pas lagi ngomong itu direkam. Itu agak aneh, ketika anggota badan anggaran memperjuangankan bukan mitranya. Tapi aneh, itu diucapkan oleh Komisi XI sedangkan Komisi I tidak berbicara,” sambungnya.
Terdakwa suap Bakamla, Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Rabu (17/10/2018). (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa suap Bakamla, Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Rabu (17/10/2018). (Foto: Raga Imam/kumparan)
Fahmi Habsy alias Ali Fahmi merupakan politikus PDIP yang diduga menjadi otak pengaturan fee Bakamla. Saat proyek bergulir, Ali Fahmi menjabat posisi staf ahli Kepala Bakamla. Namun hingga kini keberadaan Ali Fahmi tidak diketahui.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Fayakhun juga mengaku, terdapat dua anggota DPR dari Komisi XI yang datang menemuinya di ruang pimpinan Komisi I. Menurut Fayakhun, mereka adalah Bertu Merlas dari PKB dan Donny Imam Priambodo dari Partai Nasdem.
"Mereka mendatangi pimpinan Komisi I. Tiba-tiba saya dipanggil sama Ketua Komisi I Pak Abdul Haris. Mereka, Komisi XI, datang kepada saya bahwa proyek di Bakamla milik mereka karena itu adalah hadiah kompensasi atas persetujuan Komisi XI menyetujui Tax Amnesty jadi Undang-undang,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Fayakhun didakwa menerima suap USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Suap diduga diberikan agar Fayakhun mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satellite monitoring dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.
ADVERTISEMENT