Fayakhun Sebut Utusan Setnov Minta Fee Proyek Bakamla Naik Jadi 7,5 %

17 Oktober 2018 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Fayakun Andriadi (kiri) dalam sidang lanjutan kasus dugaan kasus korupsi Bakamla, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/9/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Fayakun Andriadi (kiri) dalam sidang lanjutan kasus dugaan kasus korupsi Bakamla, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/9/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Eks anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi, menyebut mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov sempat mengirimkan utusan untuk menemuinya dan membahas proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
ADVERTISEMENT
Menurut Fayakhun, tujuan Setnov mengirimkan utusan yakni agar dirinya menaikan imbalan fee proyek pengadaan satellite monitoring dan drone di Bakamla menjadi 7,5 persen dari nilai kontrak Rp 1,2 triliun. Namun Fayakhun tidak menyebutkan siapa utusan Setnov tersebut.
“Ada utusan yang mengaku dari Setya Novanto meminta saya agar fee komitmennya jangan 6 persen, kalau bisa 7,5 persen," ucap Fayakhun saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/10).
Ia kemudian menyampaikan permintaan Setnov tersebut kepada Staf Khusus Kabakamla, Ali Fahmi Habsy, yang sebelumnya menjanjikan fee 6 persen kepadanya. Namun permintaan Setnov tersebut, kata Fayakhun, ditolak oleh Ali Fahmi. Bahkan, kata Fayakhun, Ali Fahmi mengancam akan membatalkan proyek tersebut.
“Saya hanya menampung, saya sampaikan ke Habsy (Ali Fahmi), tetapi Habsy menjawab proses sudah berjalan. Lalu (Ali Fahmi kembali) menjawab 'ya sudah batalkan saja semua kesepakatan sebelumnya',” ucap Fayakhun menirukan pernyataan Ali Fahmi.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Permintaan tambahan fee itu juga terdapat dalam dakwaan Fayakhun. Dalam dakwaan tersebut, Fayakhun yang telah dijanjikan fee 6 persen kemudian meminta tambahan 1 persen kepada Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah dan Ali Fahmi.
ADVERTISEMENT
Permintaan itu disetujui oleh keduanya sehingga total fee untuk Fayakhun menjadi 7 persen. Akan tetapi realisasinya, Fayakhun hanya menerima 1 persen dari Fahmi Darmawansyah senilai USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar.
Sementara terkait keterlibatan Setnov, Fayakhun menyebut eks Ketua Golkar itu setuju untuk mengawal penambahan anggaran Bakamla dalam proyek pengadaan satellite monitoring dan drone di APBN-P tahun 2016. Bahkan, kata Fayakhun, Setnov tahu bahwa proyek tersebut akan dikerjakan oleh Fahmi Darmawansyah.
"Jawabannya Pak Novanto 'Bakamla itu yang laut ya?' (saya jawab) 'Iya Pak', (lalu Setnov menanggapi) 'itu yang mau kerja Fahmi'. Saya kaget ternyata sudah tahu (lebih dulu). (Saya tanya lagi) 'bapak tahu dari mana?' (Setnov jawab) 'saya pernah ngomong sama dia',” ungkapnya
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Fayakhun didakwa menerima suap USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar dari Fahmi. Suap itu juga telah diakui Fayakhun pada sidang hari ini.