Fayakhun Yakin Keponakan Setnov Terima SGD 500 Ribu

19 September 2018 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus korupsi terdakwa Fayakhun Andriadi bersama penasehat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus korupsi terdakwa Fayakhun Andriadi bersama penasehat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Bakamla, Fayakhun Andriadi, menyakini keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahya, menerima uang SGD 500 ribu. Meskipun, Irvanto membantah penerimaan uang tersebut dan mencabut BAP-nya.
ADVERTISEMENT
Keyakinan Fayakhun lantaran ia mendapat informasi penerimaan dari stafnya, Agus Gunawan. Staf tersebut, kata dia, juga merupakan orang yang mengantarkan uang kepada Irvanto.
"Agus sampaikan ke saya, sudah serahkan (uang SGD 500 ribu) kepada saksi, dan itu saya yakini kebenarannya. Saya memang menyerahkan Agus untuk menyerahkan ke saksi," kata Fayakhun menanggapi keterangan Irvanto yang menjadi saksi untuk dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/9).
Irvanto sebelumnya saat bersaksi membantah telah menerima uang SGD 500 ribu dari Fayakhun melalui Agus. Ia bahkan mencabut BAP miliknya yang menjelaskan telah menerima uang dan memberikan kepada Setya Novanto sebagai sumbangan untuk Rapimnas Golkar tahun 2016.
Keterangan Irvanto dalam BAP itu sempat dibacakan oleh hakim sebelum dicabut.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya keterangan Agus, saya berkesimpulan bahwa benar 500 ribu dolar Singapura telah saya terima dan saya berikan kepada Setya Novanto untuk kepentingan Rapimnas Golkar, dalam rangka mengusung Jokowi pada pilpres 2019 yang diadakan di Istora Senayan Jakarta, pada sekitar Juni 2016. Benar keterangan saksi seperti ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun kepada Irvanto di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/9).
"Saya tahunya Pak Fayakhun ada deal dengan Pak Setnov untuk sumbang Rapimnas dari Pak Fayakhun," jawab Irvanto.
Sidang dakwaan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (kiri) dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (kiri) dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Hakim kemudian menegaskan terkait penerimaan uang SGD 500 ribu itu, namun Irvanto membantahnya. "Benar menerima 500 ribu dolar Singapura?" tanya hakim.
"Tidak pernah Yang Mulia," jawab Irvanto.
Irvanto kemudian mengubah keterangan dia dalam BAP. Menurutnya, keterangan di BAP tidak benar terkait menerima uang SGD 500 ribu. Namun ia membenarkan terkait pertemuan dia dengan Agus untuk transaksi uang pembelian kendaraan yang dibeli Fayakahun melalui Agus.
ADVERTISEMENT
"Ini keterangan Saudara?"Jadi Anda cabut?" tanya hakim.
"Lebih tepatnya jumlahnya saja. Karena waktu itu dihadapkan dengan Agus yang menceritakan lokasi showroom untuk keperluan beli motor itu benar. Pada saat itu bahas Rp 390 juta juga bahas Rp 300 juta, juga bahas mobil juga," kata Irvanto.
Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Suap diduga diberikan agar Fayakhun mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.