Fera: Saya Diintimidasi di CFD dan Dibully di Medsos oleh @Netizentofa
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dua laporan itu telah diterima dengan nomor laporan masing-masing LP/2374/IV/PMJ/Dit.Reskrimum dan TBL/2376/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 30 April 2018.
"Jadi ada dua laporan yang saya buat kali ini yakni soal intimidasi di CFD dan ancaman di media sosial," kata Fera di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/4).
Fera mengungkapkan, terkait kasus perundungan di media sosial, dia melaporkan akun Twitter @Netizentofa . Penyebabnya, usai insiden di CFD itu, ia mengaku mendapatkan ancaman. Ancaman itu membuat Fera tidak nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-harinya. Akun tersebut dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Saya setelah kejadian itu sempat trauma apalagi anak saya sampai menangis. Kemudian di media sosial saya juga mendapatkan hujatan sampai dibully," ucap Fera.
ADVERTISEMENT
Fera mengungkapkan sebenarnya ia tidak ingin memperpanjang masalah ini. Namun, ia menginginkan agar para pelaku yang melakukan aksi intimidasi diproses secara hukum.
"Saya kan sudah buat laporan, saya berharap agar laporan ini segera diproses oleh polisi," ujar Fera.
Pemilik akun @netizentofa tertulis Mustofa Nahrawardaya dalam bio-nya. Sebelumnya, dia sudah memberi penjelasan soal aksi