Firasat Aditya Moha Sebelum Di-OTT KPK: Gelas Pecah hingga Tersesat

25 April 2018 19:47 WIB
Sidang lanjutan Aditya Moha di Pengadilan Tipikor. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Aditya Moha di Pengadilan Tipikor. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Anugrah Moha, mengaku sempat mendapatkan firasat sebelum dirinya diciduk dalam operasi tangkap tangan KPK.
ADVERTISEMENT
Aditya diciduk penyidik KPK bersama Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono di sebuah hotel Alila, Jakarta pada Kamis (6/10) malam.
Ia menyebut ada beberapa kejadian yang membuatnya sempat ragu saat akan pergi ke Hotel Alila Jakarta untuk menemui Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Ketika itu, Aditya akan memberikan uang suap kepada Sudiwardono.
"Saat di situ, (saya) bawa 30 ribu dolar Singapura. Sebelum saya ke Alila ada banyak tanda yang menuntun saya enggak pergi ke sana," ujar Aditya Moha dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/4).
Pria yang merupakan anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Golkar periode 2014-2019 itu juga mengaku mendapat firasat pertama pada saat menghadiri suatu acara sebelum kejadian OTT itu.
ADVERTISEMENT
"Saya ada acara ke Pacific Place. Tiba-tiba saat seminar itu, saya minum air putih. Baru saya mau letakan gelas pecah. Ada tanda apa ini," ujar Aditya.
Setelah kejadian itu, ia mengaku menyempatkan diri untuk pulang ke rumah dan bertemu dengan anak-anaknya. Ketika tiba di rumah, anak-anaknya tiba-tiba menangis pada saat bertemu dengannya. Menurut dia, anak-anaknya memeluk dirinya, seperti tak ingin pisah dengan Aditya Moha.
"Saya mampir jemput istri. Tiba-tiba anak-anak saya waktu main tiba-tiba meluk saya seakan enggak mau lepas saya. Anak saya nangis luar biasa, saya bujuk dulu. Papa harus pulang. Tapi akhirnya saya tenangkan. Setelah itu agak tenang karena dikasih lihat youtube video anak," ungkap Aditya.
Firasat lainnya datang ketika ia akan menuju lokasi pertemuannya dengan Sudiwardono. Ia mengku sempat beberapa kali tersesat pada saat menuju ke lokasi.
ADVERTISEMENT
"Lalu saya ganti mobil. Awalnya saya pakai sedan. Anak saya enggak kasih saya pakai mobil itu. Saya lalu buru-buru pindah ganti mobil Avanza. Mau ke Alila saya dua kali salah jalan. Bahkan pake GPS salah juga. Akhirnya sampai juga," ujar Aditya.
Firasat lainnya, saat ia akan menaiki lift menuju lokasi pertemuannya dengan Sudiardono yang berada di lantai 12 hotel Alila Jakarta. "Kami naik lift enggak kebuka, sampe ketiga kali sampai panggil resepsionis," sambungnya.
Sesampainya di lokasi tempat pertemuan, lagi-lagi kekhawatiran akan kondisi yang belum aman membuat Moha urung memberikan seluruh fee yang dijanjikannya saat itu. Dari total uang 40 ribu dolar Singapura yang akan diberikannya saat itu, 10 ribu di antaranya urung diberikan kepada Sudiwardono.
ADVERTISEMENT
"Lalu sampai di lantai 12. Saat itu kondisi dalam kondisi enggak normal. Akhirnya yang 30 ribu dolar Singapura itu saya kasih. Yang 10 ribu dolar Singapura di mobil. Saya ajak ke pintu darurat karena waktu itu ada istrinya. Waktu itukan sepi. Di lobi ada orang," katanya.
Setelah uang diberikan kepada Sudiwardono, firasat sebelum ditangkap petugas KPK masih muncul. Firasat tersebut, lanjut Aditya, justru muncul dari pernyataan Sudiwardono. Ketika itu, Sudiwardono mengaku akan berat nantinya untuk mengabulkan permintaan Moha.
Permintaan yang dimaksud adalah dikabulkannya banding untuk membebaskan ibu Aditya Moha, Marlina Moha Siahaan, dari kasus korupsi.
"Apa yang anda sampaikan?" tanya jaksa.
"Ini, Pak. Sudah saya siapkan. Dia bilang ini berat," ucap Aditya.
ADVERTISEMENT
"Dia menolak?" tanya jaksa.
"Saat itu setelah saya serahkan baru dia sampaikan agak berat (untuk dikabulkan). Sampai saat itu belum ada kepastian," kata Aditya menutup cerita singkatnya.
Dalam kasus ini, Aditya didakwa telah menyuap Kepala Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, terkait dengan pengurusan perkara banding kasus korupsi yang menjerat ibu Aditya yang bernama Marlina Moha. Aditya didakwa menyuap Sudiwardono 120 ribu dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Aditya Moha didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.