FKUB Ingin Jokowi Bantu Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama

18 Maret 2019 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum Asosiasi Kerukunan Umat Beragama Indonesia, Ida Panglisir Agung Lutra Sukahet (kanan), didampingi sekjen Hj Maratua Simanjutak (tengah) memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketum Asosiasi Kerukunan Umat Beragama Indonesia, Ida Panglisir Agung Lutra Sukahet (kanan), didampingi sekjen Hj Maratua Simanjutak (tengah) memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Usai menerima rombongan dari Forum Betawi Rempug (FBR), Presiden Jokowi melanjutkan agenda pertemuannya dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3).
ADVERTISEMENT
Usai pertemuan yang digelar tertutup dari awak media, Ketua FKUB Ida Panglisir Agung Putra Sukahet menjelaskan bahwa mereka membahas laporan hasil konferensi ke-5 FKUB yang digelar di Makassar beberapa waktu lalu.
Berdasar hasil konferensi itu, mereka meminta agar difasilitasi untuk bisa meningkatkan kinerja dalam merawat kerukunan. Hal itu karena tugas yang dijalankan mereka cukup berat.
"Hasil konferensi itu yang pertama supaya kami lebih bisa difasilitasi dan bisa lebih meningkatkan kinerja kami untuk merawat kerukunan ini yang sebenarnya adalah lumayan berat," kata Ida.
Tak hanya itu, mereka memohon agar landasan hukum pembentukan FKUB harus berdasarkan peraturan presiden yang sebelumnya atas dasar keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
Ketum Asosiasi Kerukunan Umat Beragama Indonesia, Ida Panglisir Agung Lutra Sukahet (tengah), didampingi sekjen Hj Maratua Simanjutak memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
"Kami selalu bekerja, kami mohon dukungan. Sehingga kami memohon agar peraturan bersama menteri yang selama ini mendasari Mendagri dan Menag yang mendasari pembentukan FKUB ditingkatkan status hukumnya menjadi peraturan presiden," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu, Ida mengklaim sudah ditindaklanjuti oleh Jokowi. Sehingga, nantinya mereka akan difasilitasi dengan dana yang berasal dari APBN.
"Kami sangat bersyukur jawaban dari Presiden, Mensesneg, Menag kompak sudah diproses menjadi peraturan presiden nanti. Yang nanti dananya dari APBN," ujarnya.
Bahkan, dalam landasan hukum yang baru itu, dijelaskan bahwa pemerintah daerah pun harus melakukan kewajiban untuk menambah kekurangan yang dibutuhkan FKUB.
"Pemerintah daerah gubernur, wali kota, bupati tetap melakukan kewajibannya, menambah kekurangan-kekurangan sesuai dengan kebutuhan FKUB setempat," pungkasnya.