news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fokus KPU 30 Hari Jelang Pencoblosan: Distribusi Logistik hingga DPTb

18 Maret 2019 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat suara yang sudah dicoblos, dimasukan ke dalam kotak suara pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Surat suara yang sudah dicoblos, dimasukan ke dalam kotak suara pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebulan menjelang pencoblosan Pemilu Serentak pada 17 April mendatang, KPU memperketat pengawasan pendistribusian logistik dan aturan soal mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
ADVERTISEMENT
Terlebih beberapa waktu lalu, terjadi insiden pengiriman surat suara ke luar negeri yang nyasar ke sejumlah negara. KPU sudah menjelaskan kesalahan pengiriman berada di pihak perusahaan pencetak surat suara.
"Tentu kita akan lebih hati-hati pasti, lebih transparan pasti, lebih hati-hati dalam konteks diteliti soal logistik. Misalnya hati-hati, jangan sampai ada kesalahan kirim gitu ya," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3).
KPU memastikan akan tetap menjaga independensi dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu. Diakui, 30 hari jelang pencoblosan, suasana politik akan semakin memanas sehingga KPU harus bisa menjaga agar peserta pemilu tetap kondusif.
"Karena dari hari ini kan situsasi politik tensinya akan makin tinggi sehingga kesalahan sedikit saja itu bisa menjadi hal yang berbahaya," ucap Pramono.
Ilustrasi Surat Suara Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
KPU telah menargetkan distribusi pengiriman logistik akan rampung pada 20 Maret mendatang. KPU juga akan mengirim ulang jika ada logistik dalam kondisi cacat.
ADVERTISEMENT
"Karena masih ada waktu cukup untuk menyortir melipat menghitung sekaligus melaporkan kekurangannya karena kerusakan nanti diminta kekurangannya. Nanti dikirim lagi (waktu) masih memadai," jelas Pramono.
Selain fokus mengurus logistik, dalam waktu sebulan ini, KPU akan segera merampungkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Di satu sisi, KPU juga berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus serangkaian gugatan yang dilayangkan oleh sekolompok masyarakat mengenai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu soal DPTb.
"UU kan membatasi 30 hari sebelum (mencoblos). Kita kan sosialisasi soal itu kan sudah cukup lama. Tapi biasa orang Indonesia selalu ributnya ketika detik-detik terkahir ya ketika dulu kurang perhatian padahal sosialisasi udah jauh hari. Pada akhirnya kita akan melihat bagaimana putusan MK apakah mengakomodir pemilih pindahan setelah 30 hari bagaimana perlakuan KPU terhadap itu (DPTb)," tutup Pramono.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tantohwi. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Adapun pasal yang diuji di MK saat ini adalah pasal mengenaii pencetakan surat suara dan pindah pemilih pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selama proses itu berlangsung, KPU akan mengupayakan ketersediaan surat suara bagi DPTb.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, sebagian dari pemilih DPTb terancam tidak bisa menggunakan hak pilih karena ketersediaan surat suara. Dalam data KPU sebelumnya, sebanyak 275.923 pemilih tercatat sudah mengurus dokumen pindah memilih. Jumlah ini melebihi ketersediaan surat suara tambahan dalam setiap TPS.
Pramono lalu memberikan tiga alternatif untuk mengupayakan ketersediaan surat suara bagi DPTb sambil menunggu putusan MK.
"Di situlah putusan MK itu menjadi penting, apakah misalnya secara teknis KPU harus memindahkan surat suara sesuai dengan pindahnya pemilih. Mengikuti pemilih. Apakah secara teknis, katakanlah dari Pandeglang mau coblos ke Banjarmasin, lalu KPU harus ikuti dengan memindahkan surat suara pada pilpresnya dari Pandeglang ke Banjarmasin. Itu alternatif pertama, yang di atas kertas itu mudah, tetapi secara teknis sangat sulit, karena perpindahan kan bisa banyak sekali," tutur Pramono dalam kesempatan sebelumnya, Kamis (14/3).
ADVERTISEMENT
"Atau KPU diberi keleluasaan untuk, kalau contohnya seperti tadi, surat suara dari Pandeglang dihapuskan, lalu KPU diberi keleluasaan untuk mencetak ulang surat suara bagi Banjarmasin. Iya, kan? Jadi jumlahnya sama, tidak memindahkan tetapi mengadakan baru," tambahnya.
Adapun untuk alternatif ketiga, pemilih DPTb disebar ke TPS di seluruh wilayah kabupaten dengan perhitungan surat suara mereka tetap terakomodasi.
Kategori pemilih di Pemilu 2019 Foto: Basith Subastian/kumparan