Formappi Desak Komisioner Bawaslu Mundur soal Eks Koruptor Nyaleg

12 September 2018 10:38 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu RI Abhan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu RI Abhan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Momentum penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh KPU, membuka harapan baru soal kondisi parlemen Indonesia 5 tahun mendatang yang lebih bersih. Karena, untuk pertama kalinya dalam sejarah, tidak ada mantan koruptor menjadi caleg.
ADVERTISEMENT
Saat itu KPU mencoret seluruh bakal caleg eks koruptor yang masuk dalam DCS. Tapi, harapan itu buyar karena Bawaslu pasang badan membela para mantan koruptor itu menjadi wakil rakyat.
Tercatat ada 38 eks koruptor di tingkat DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, yang menggugat keputusaan KPU ke Bawaslu, dan seluruhnya sudah diloloskan Bawaslu. Meski, KPU menolak melaksanakan putusan itu lantaran PKPU belum dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonsia (Formappi), Lucius Karus, menilai keputusan Bawaslu yang membuka jalan bagi mantan napi koruptor jadi bacaleg, menciderai moral bangsa yang ingin agar koruptor --baik yang masih proses pengadilan maupun sudah selesai dipidana-- dibatasi ruang geraknya
"Koruptor akan dengan mudah kembali beraksi ketika dia merasa publik masih menghargainya sebagaimana orang-orang berintegritas lainnya," ucap Lucius dalam siaran pers, Rabu (12/9).
Komisi II gelar RDP dengan KPU dan Bawaslu RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisi II gelar RDP dengan KPU dan Bawaslu RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Menurut Lucius, logika Bawaslu yang berkilah bahwa keputusan mereka mengacu pada UU tentang Pemilu yang tak melarang mantan napi koruptor menjadi caleg, menunjukkan kualitas serta integritas Bawaslu sebagai lembaga pengawas.
ADVERTISEMENT
"(UU) itu tak lantas membuat Bawaslu bak robot atau mesin yang membaca aturan tanpa pertimbangan akal sehat dan juga moril. Bawaslu itu merupakan pengawas untuk menjamin kualitas dan integritas pemilu. Pertimbangan itu yang seharusnya membuat Bawaslu bisa lebih melampaui kepatuhan butanya pada regulasi kepemiluan," kritiknya.
Oleh karena itu, Formappi menilai Bawaslu gagal menjaga Pemilu 2019 yang berkualitas dan berintegritas. Bawaslu tak melakukan apa pun untuk menjamin Pemilu 2019 berkualitas dan berintegritas.
Formappi mendesak agar komisioner Bawaslu mengundurkan diri demi menjaga Pemilu 2019 lebih berintegritas. Dia menyindir sikap Bawaslu membela eks koruptor bisa diserupakan dengan mereka yang dibela.
Lucius Karus  (Foto: Facebook/ Lucius Karus II)
zoom-in-whitePerbesar
Lucius Karus (Foto: Facebook/ Lucius Karus II)
"Saya kira pilihan untuk mundur dari jabatan Bawaslu bisa dan harus dilakukan jika para komisioner memang punya kualitas moral yang berbeda dengan koruptor," desak Lucius.
ADVERTISEMENT
"Kalau terus bertahan pada singgasana kursi Bawaslu sembari menggerogoti penyelenggaraan pemilu, maka sesungguhnya integritas Bawaslu bisa dikatakan setara atau sejajar dengan mantan napi koruptor yang diloloskannya," tegasnya.