Foto: 20 Jam Pemeriksaan Saksi 02 Pada Sengketa Pilpres 2019

20 Juni 2019 7:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah saksi dari pihak BPN bersumpah sebelum sidang pemeriksaan saksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah saksi dari pihak BPN bersumpah sebelum sidang pemeriksaan saksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang Sengketa Pilpres 2019 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Sidang berlangsung selama 20 jam, dimulai pada Rabu (19/6) pukul 09.00 WIB dan selesai pada Kamis (20/6) subuh.
ADVERTISEMENT
Sidang ini digelar dengan agenda pemeriksaan 15 saksi fakta dan dua saksi ahli dari kubu Prabowo-Sandi. Sebanyak 17 saksi disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan. Sidang berlangsung alot, pihak termohon, pemohon, dan pihak terkait beradu pendapat.
Dipersidangan, ada momen yang sempat membuat bingung Hakim MK. Hal ini dikarenakan pihak BPN menarik dua orang saksi yang sudah disumpah sebelum persidangan.
Kedua saksi tersebut yakni Risda Mardiana dan Betty Kristiana akan diganti oleh Haris Azhar dan Said Didu. Permintaan dikabulkan, tetapi hanya Said Didu yang diajukan untuk bersaksi karena Haris Azhar menyatakan mundur dari saksi Prabowo-Sandi.
Hal ini sempat dipertanyakan Ketua tim kuasa hukum TKN Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, saksi yang dihadirkan dan sudah disumpah tak dapat ditarik kembali.
ADVERTISEMENT
Namun, sidang tetap berjalan hingga pukul 05.00 WIB, setelah dua saksi ahli yaitu Jaswar Koto dan Sugianto memberikan keterangannya.
Sidang selanjutnya diagendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak termohon, yakni KPU.
Sejumlah saksi dari pihak pemohon diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Dua saksi ahli dari pihak pemohon diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sejumlah saksi dari pihak pemohon kembali ke ruangang saksi setelah diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Tim kuasa hukum BPN Bambang Widjojayanto melihat berkas bukti pada sidang pemeriksaan saksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Saksi dari pihak pemohon, Agus Maksum memberikan keterangan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Agus M Maksum (kiri) saat memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Agus M Maksum saat memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Agus M Maksum saat memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sidang Sengketa Pilpres 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Saksi dari pihak BPN, Idham Amiruddin, memberikan keterangan pada sidang Sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Saksi dari pihak BPN, Idham Amiruddin, memberikan keterangan pada sidang Sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Saksi dari pihak BPN, Hermansyah, (kiri) memberikan keterangan pada sidang Sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Saksi dari pihak BPN, Hermansyah, memberikan keterangan pada sidang Sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Saksi pemohon jelang menyampaikan kesaksiannya dihadapan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Saksi pemohon saat menyampaikan kesaksiannya dihadapan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Saksi pemohon, Betty (tengah), saat menunjukan barang bukti yang dibawanya ke Hakim Mahkamah Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Hakim Konstitusi melihat barang bukti yang dibawa oleh saksi pemohon, Betty, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Saksi pemohon, Betty (kanan), saat menyampaikan kesaksiannya dihadapan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ketua KPU Arief Budiman sedang mengecek bukti dari saksi Beti di Mahkamah Konstitusi. Foto: Faanny Kusumawardhani/kumparan
TIm dari KPU sedeng memfoto alat bukti dari saksi Beti di Mahkamah Konstitusi. Foto: Faanny Kusumawardhani/kumparan
Ketua KPU Arief Budiman sedang mengecek bukti dari saksi Beti di Mahkamah Konstitusi. Foto: Faanny Kusumawardhani/kumparan
Said Didu saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Said Didu saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Said Didu saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Saksi pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Saksi pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan