news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Foto: 60 Reklame di Jakarta Disegel

28 Desember 2018 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan 60 reklame ilegal yang beredar di Jakarta.  (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan 60 reklame ilegal yang beredar di Jakarta. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan 60 reklame ilegal yang beredar di Jakarta. Penertiban ini dilakukan Pemprov DKI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Penertiban dimulai dengan pemasangan segel di Jalan Rasuna Said. Ada 60 (reklame ilegal di Jakarta) yang akan diberikan segel," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies mengatakan, para perusahaan yang ketahuan menampilkan reklame ilegal bakal diberikan peringatan untuk menurunkan reklamenya. Jika tidak, maka reklame akan diturunkan secara paksa.
Untuk permulaan, pembekuan izin reklame rencananya ditetapkan selama enam bulan hingga satu tahun. Selama itu perusahaan yang terkena pembekuan tidak bisa memasang reklame di DKI. Untuk menertibkan reklame, DKI bakal melakukan operasi wilayah di Jalan Sudirman, MH Thamrin, Rasuna Said, S Parman dan Gatot Subroto.
Penertiban reklame ilegal di DKI adalah sebagai usaha penyelamatan pendapatan daerah DKI. Diperkirakan satu reklame ilegal itu bernilai sekitar Rp100 juta per bulan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan 60 reklame ilegal yang beredar di Jakarta.  (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan 60 reklame ilegal yang beredar di Jakarta. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan 60 reklame ilegal yang beredar di Jakarta.  (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan 60 reklame ilegal yang beredar di Jakarta. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan 60 reklame ilegal yang beredar di Jakarta.  (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan 60 reklame ilegal yang beredar di Jakarta. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan 60 reklame ilegal yang beredar di Jakarta.  (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan 60 reklame ilegal yang beredar di Jakarta. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan 60 reklame ilegal yang beredar di Jakarta.  (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan 60 reklame ilegal yang beredar di Jakarta. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan 60 reklame ilegal yang beredar di Jakarta.  (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan 60 reklame ilegal yang beredar di Jakarta. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan 60 reklame ilegal yang beredar di Jakarta.  (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan 60 reklame ilegal yang beredar di Jakarta. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT