Foto: Aksi Massa Menolak SK MENLHK soal Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
ADVERTISEMENT
Aliansi Cagar Alam Jawa Barat (ACAJB) melakukan aksi di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
ADVERTISEMENT
Mereka meminta KLHK untuk mengkaji ulang dan mencabut SK MENLHK Nomor 25/2018 tentang perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian cagar alam Kamojang seluas 2.391 hektare dan cagar alam Gunung Papandayan seluas 1.991 hektare menjadi Taman Wisata Alam (TWA).
Peserta aksi menyampaikan, penurunan status dari Cagar Alam ke Taman Wisata Alam ini tidak masuk akal, apapun alasannya, karena cagar alam itu sama sekali tertutup bagi aktivitas manusia.
Selain itu, diperkirakan perubahan status ini akan menjadi titik awal kerusakan lingkungan di Bandung Selatan, terutama Danau Ciharus yang merupakan Danau Purba.
Danau ini merupakan sumber air sungai Citarum dan Cimanuk. Hutan Kamojang dan Papandayan merupakan benteng terakhir Parahiangan setelah Bandung Utara.
ADVERTISEMENT