Foto: Aksi Pasukan Oranye Bersihkan Jakarta dari Alat Peraga Kampanye
ADVERTISEMENT
Memasuki masa tenang, alat peraga kampanye seperti bendera, poster, dan stiker, yang menampilkan Calon Anggota Legislatif maupun Calon Presiden yang terpasang di tempat-tempat publik mulai ditertibkan oleh Tim gabungan Satpol PP dan PPSU atau pasukan oranye di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Alat-alat peraga kampanye yang dicopot itu kemudian diangkut menggunakan kendaraan petugas. Selain itu, para petugas juga harus berusaha untuk mencopot stiker yang tertempel di tiang-tiang listrik.
Masa tenang Pemilu 2019 dimulai tanggal 14 hingga 16 April, sebelum hari pencoblosan tanggal 17 April nanti.
Penurunan APK tersebut telah sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.